Shane Lukas yang diketahui mendapatkan bantuan dana pendidikan dari pemerintah berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) seperti 'menggantungkan' nasib hidupnya dengan Mario Dandy Satriyo.
Dalam satu sel, Mario Dandy Satriyo menjanjikan jika dirinya dan Shane Lukas akan bebas dari penjara karena ada bantuan dari ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat pajak di Ditjen Pajak.
Baca juga: Dulu Berteman, Kini Mario Dandy dan Shane Saling Serang, Siapa yang Ucapkan Enak ya Main Bola!
Eks pejabat Ditjen Pajak Wilayah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah.
Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua tangan Rafael juga nampak terborgol.
Adapun KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023.
Ayah Mario Dandy Satriyo ditahan usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam.
Sebagaimana diketahui, Rafael Alun Trisambodo berstatus tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per 27 Maret 2023.
Dia diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan 2011-2023.
KPK sudah mengklarifikasi Rafael terkait harta kekayaan Rp 56 miliar pada 1 Maret.
Harta kekayaan yang dilaporkan Rafael disebut tidak sesuai dengan profil.
Baca juga: SOSOK Istri Pejabat KPK Diduga Hedon Sewa Helikopter, Uang Suami Rp5,6 M, Jubir KPK Bahas Kesetaraan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya.
Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp500 miliar.
Selain itu, PPATK menemukan uang sekitar Rp37 miliar dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat dalam safe deposit box di bank BUMN.
Diketahui KPK telah menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.