Merasa panik, tersangka bertukar jaket dengan korban setelah itu memakaikan helm kepada korban yang sebelumnya dipakai tersangka.
Untuk mencegah agar tidak jatuh saat dibonceng, ujung jaket yang dipakai korban diikatkan ke tubuh tersangka.
"Tersangka melanjutkan perjalanan melewati arah jalan ke Kandangan kemudian ke kanan arah pasar Brumbung namun sebelum pasar brumbung korban terjatuh lagi dan dinaikkan lagi ke atas sepeda motor oleh tersangka," ungkapnya.
Ia menuturkan, tersangka kemudian melanjutkan perjalanan hingga belok dan masuk ke area perkebunan tebu Dusun Pluncing, Desa Siman, Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri sekitar pukul 21.30 WIB.
"Tersangka berhenti dan membuang tubuh korban. Selang dua hari, tepatnya pada Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, jenazah korban baru ditemukan oleh warga setempat," jelasnya.
Adapun motif dari pelaku sendiri, AKP Rizkika mengungkapkan jika MBM sakit hati karena sang istri diketahui mempunyai hubungan dengan banyak laki-laki lain.
Menurut pengakuan tersangka, korban sebelumnya sudah dinasehati untuk tidak menjalin hubungan dengan laki-laki tetapi korban tidak menghiraukan.
"Motifnya sakit hati," imbuh AKP Rizkika.
Akibat kejadian tersebut, kini MBM dijerat dengan Pasal 44 ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000.
"Tersangka masih kami tahan di Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.