"Saya 6 paket. Saya jual Rp150 ribu, saya jualan sudah 2 minggu. Jualnya ke sopir. Gak pernah ke pelajar. Mereka alasan buat doping nyetir ke luar kota. Saya pemulung. Hasilnya kurang," ungkap tersangka Nur Amin.
Kemudian, tersangka Syarif H (27) mengatakan, dirinya menjual barang haram tersebut melalui jejaring pertemanannya.
Dan, selama kurun waktu dua pekan berjualan sabu, uang hasil keuntungannya, dibuat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Saya jualan 2 minggu. Jualnya ke sopir, enggak pernah ke pelajar. Jual Rp200 ribu. Saya jualnya kenalan. Japri. Dari mulut ke mulut. Kebutuhan sehari-hari," ujar tersangka Syarif H.