Artinya, THR karyawan swasta cair paling lambat sekitar tanggal 14-15 April 2023 atau pada pertengahan bulan April.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida, Selasa (28/3/2023).
Meski demikian, Ida berharap perusahaan untuk dapat membayarka THR lebih awal dari ketetapan.
"Meskipun ketentuannya H-7, saya berharap perusahaan bisa membayar lebih cepat dari ketentuan itu" ujar Ida.
Lanjut Menaker, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh.
Hal ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tepatnya ada di Pasal 8 dan Pasal 9.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com