Kakak Curiga Lihat Sikap Adik, Perbuatan Asusila Ayah Tiri Diungkap, Taruh Pisau di Kasur Korban

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JT, kakak dari korban rudapaksa ayah tiri di Pademangan, Jakarta Utara

"Sejak awal tahun 2022, sudah sekitar setahun melakukan perbuatannya," kata Twedi, Rabu (5/4/2023).

Pelaku, lanjut Twedi, biasa menyetubuhi anak tirinya ketika sang ibu sedang tidak berada di rumah.

Awalnya tersangka yang merupakan ayah tiri mengumbar iming-iming dan meminta agar korban merahasiakan hubungan terlarang.

"Korban diming-imingi dibelikan ponsel, dia juga meminta agar tidak cerita ke siapapun karena hubungan mereka merupakan aib," terang Twedi.

Ibu kandung korban kata Twedi, sejatinya telah curiga dengan kondisi putrinya, AM, yang tengah hamil.

Tetapi AM tidak pernah cerita sedikitpun hingga akhirnya perbuatan bejat sang ayah tiri terungkap pasca bayi hasil hubungan terlarang dilahirkan.

"Ibu kandungnya sudah curiga, tetapi ketika ditanya selalu marah," ucapnya.

Baca juga: SOSOK Polisi Rudapaksa Anak hingga ART, Istri Nangis Kuak Ancaman: Hancur, Suami Tantang Laporkan

Twedi mengatakan, kasus ini terungkap pada Sabtu (25/3/2023) lalu.

"Saat itu sore hari saat berbuka puasa, di TKP Kecamatan Cabangbungin," kata Twedi, Rabu (5/4/2023).

Bayi berjenis kelamin laki-laki lahir dari kandungan AM, persalinan terjadi di kamar mandi rumah kontrakan tanpa didampingi seorang bidan.

AT yang mengetahui anak tirinya melahirkan buru-buru berusaha menutup jejak.

Bayi yang baru lahir tersebut dibunuh dengan cara ditutup kain lalu dipukul.

"Jadi ada dua kasus, pertama persetubuhan terhadap anak tirinya."

"Lalu kasus kedua kekerasan terhadap anak di bawah umur, bayi hasil hubungan mereka," jelas dia.

Bayi hasil hubungan gelap lalu dikubur di tempat pemakaman.

Aksi tersebut lalu dicurigai warga setempat hingga terbongkar hubungan gelap ayah dengan anak tirinya tersebut.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat sekitar."

"Termasuk tetangga dan kyai dan RT membantu memberikan informasi soal kejanggalan yang ada di wilayah sana," ucapnya. 

AT, ayah yang setubuhi anak tirinya di Bekasi hingga melahirkan, diringkus Polres Metro Bekasi, Rabu (5/4/2023). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Pelaku, lanjut Twedi, langsung diringkus Polres Metro Bekasi.

Dia dikenakan pasal berlapis akibat perbuatannya.

"Pertama dikenakan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal dunia Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Tahun 2022, pidana penjara paling lama 15 tahun."

Kemudian pidana kedua, terkait persetubuhan terhadap anak tirinya, Pasal 81 Ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kedua kita kenakan pidana persetubuhan ancaman pidananya 15 tahun ditambah satu per tiga dari ancaman pidana yang ada," tegas Twedi lagi.

Berita Terkini