Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Mendekati akhir Ramadan, petugas Polsek Kota Kediri mengamankan distributor minuman keras tanpa izin.
Ratusan botol miras telah diamankan sebagai barang bukti.
Petugas mengamankan satu orang tersangka Deny Bagus Susanto (33) warga Jalan Rambutan, Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri.
Kapolsek Kota Kediri Kompol Mustakim menjelaskan, ungkap kasus miras ilegal berawal informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran miras dengan sistem cash on delivery (COD).
Baca juga: Beri Kenyamanan Jemaah Beribadah Selama Ramadan, LMI Bersih-bersih Masjid di Wilayah Kediri
Selanjutnya petugas memancing pedagang dengan memesan melalui WA, dan benar tersangka mengirim miras melalui kurir sampai di Lingkungan Ngaglik, Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri.
Mendapatkan informasi dari kurir selanjutnya petugas melakukan pengembangan di rumah tersangka Deny Bagus Susanto ternyata benar di rumahnya menjual miras tanpa izin.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti ratusan botol miras diamankan di Polsek Kediri Kota guna proses lebih lanjut.
Sementara barang bukti ratusan botol miras yang diamankan terdiri, 21 Botol miras merk Bir Singaraja, 56 botol miras merk anggur merah, 111 botol miras merk arak bali, 21 botol miras merk iceland, 6 botol miras merk soju, 12 botol miras merk anggur putih, 12 botol miras merk bir prost, 5 botol miras merk anggur kawa-kawa dan14 botol miras merk ciu bakonang.
Baca juga: Menang di 9 Laga Beruntun, Persik Kediri Berpeluang Hancurkan Rekor sang Juara Liga 1
Tersangka bakal dijerat dengan tindak pidana ringan memiliki, menyimpan dan menjual minuman keras tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Petugas menjerat dengan Perda Kota Kediri No.12 tahun 1983 tentang Izin Penjualan Minuman Keras merujuk PERMENDAG NOMOR 6/M-DAG/PER/V/I/2015 tentang Perubahan Kedua Atas PERMENDAG NOMOR 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol.