Sementara mengenai hak asuh anak, kata Djuyamto, ada di kedua pihak, yakni Shandy dan David.
"Tuntutan yang lain hak asuh anak mereka itu hak asuhnya ada pada kedua belah pihak, yaitu antara penggugat dan tergugat."
"Itu saja tuntutannya," sambung Djuyamto.
Baca juga: Tak Boleh Hadiri Pemakaman, Istri Kaget Suami Ternyata Masih Hidup, Fakta Terbongkar: Malu, Marah
Rencananya, sidang perdana kasus perceraian Shandy Aulia dan David Herbowo akan digelar pada Rabu, 3 Mei 2023 di PN Jakarta Selatan.
Sidang tersebut akan dipimpin Hakim Ketua Ahmad Suhel.
Diketahui, Ahmad Suhel merupakan seorang hakim yang ikut menyidangkan kasus obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.
Seperti diketahui sebelumnya, 12 tahun menikah, kini pernikahan Shandy Aulia dengan David Herbowo terancam kandas.
Shandy Aulia secara mengejutkan memutuskan menggugat cerai sang suami.
Padahal keduanya sudah 12 tahun menikah.
Butuh waktu delapan tahun, Shandy Aulia dan David Herbowo menanti kehadiran momongan.
Kini setelah pernikahannya lengkap dengan kehadiran sang buah hati, Shandy justru menguguat cerai David Herbowo.
Shandy Aulia diketahui telah mendaftarkan gugatan perceraiannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sejak Selasa (11/4/2023).
Adapun gugatan cerai Shandy Aulia terhadap David Herbowo terdaftar dalam nomor perkara register 361/Pdtg 2023/PN JAKARTA SELATAN.
"Jadi pada 11 April 2023, hari Selasa dari data di sistem informasi perurusan perkara PN Jakarta Selatan ada perkara masuk didaftarkan atas nama penggugatnya Nyimas Shandy Aulia."
"Kemudian tergugatnya David Herbowo.