- Sekretaris DPRD, Inspektur, Kepala Dinas, Kepala Badan dan Direktur Utama RSUD dr Abdul Moeloek: Rp 8.000.000.
- Kepala Biro, Direktur Rumah Sakit Jiwa, Sekretaris Inspektorat, Sekretaris Dinas, Sekretaris Badan, Inspektur Pembantu, Kepala Bagian dan Kepala Bidang, dan Kepala Badan Penghubung: Rp 3.000.000.
- Kepala Bagian pada Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan: Rp 2.500.000.
- Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi: Rp 2.000.000.