Berita Probolinggo

Ini Syarat Bagi Warga Probolinggo yang Ingin Titipkan Kendaraan di Polsek Selama Mudik

Penulis: Danendra Kusuma
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi menyerahkan 10 motor dinas secara simbolis, Senin (29/11).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Warga Kabupaten Probolinggo tak perlu khawatir dengan keamanan motor dan mobilnya saat meninggalkan rumah untuk mudik Lebaran. 

Sebab, warga bisa menitipkannya ke Polsek terdekat yang berada di wilayah hukum Polres Probolinggo. 

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan hal tersebut merupakan upaya agar masyarakat merasa aman saat meninggalkan barang berharganya ketika mudik.

Syarat bagi warga yang menitipkan motor serta mobil, harus menyertakan surat-surat kendaraan. 

"Siapa saja boleh menitipkan kendaraannya pada kami. Syaratnya kendaraan yang dititipkan merupakan kendaraan legal, bukan kendaraan bodong," katanya, Rabu (19/4/2023). 

Baca juga: Tarif Penitipan Kucing di Kabupaten Malang saat Mudik Lebaran, Ada Paket Rp30 Ribu per Hari

Baca juga: Tanpa Dipungut Biaya, Warga Malang Bisa Titipkan Kendaraan di Polsek Selama Mudik, Simak Syaratnya

Dia melanjutkan, warga juga dapat melaporkan bahwa kondisi rumahnya kosong karena ditinggal mudik. 

Laporan tersebut begitu penting, sehingga pihaknya bisa melakukan patroli rutin ke pemukiman yang mayoritas ditinggal warganya mudik. 

"Kami mengimbau kepada warga untuk memastikan rumah benar-benar terkunci, tak ada kompor yang menyala, selang tabung gas dicabut, dan kelistrikan terkontrol baik," pungkasnya

Berita Terkini