Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Tanpa Dipungut Biaya, Warga Malang Bisa Titipkan Kendaraan di Polsek Selama Mudik, Simak Syaratnya

Tanpa dipungut biaya, warga Malang bisa menitipkan kendaraannya di polsek selama mudik Lebaran 2023, simak syarat dan caranya berikut ini.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Lahan parkir penitipan kendaraan yang telah disiapkan di Polsek Lowokwaru Malang selama masa mudik Lebaran, Senin (17/4/2023). Warga bisa menitipkan kendaraannya di polsek terdekat. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Bagi warga Kota Malang, Jawa Timur, yang berencana mudik dan meninggalkan kendaraannya, tidak perlu risau dan khawatir.

Pasalnya, warga dapat menitipkan kendaraannya tersebut secara gratis di polsek terdekat.

Namun tetap dengan menyesuaikan kemampuan tampung lahan parkir tiap polsek.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan hal tersebut.

"Mulai hari ini, kami telah mengaktifkan. Jadi, apabila ada warga yang akan mudik dan meninggalkan kendaraannya, maka kendaraannya itu bisa dititipkan di polsek," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (17/4/2023).

Pria yang akrab disapa BuHer ini menjelaskan, tidak ada persyaratan khusus terkait hal tersebut.

"Bagi warga yang akan menitipkan kendaraannya di polsek, bisa disampaikan langsung ke Bhabinkamtibmas maupun datang langsung ke polsek. Untuk persyaratannya, yaitu membawa dokumen kepemilikan kendaraan seperti STNK dan identitas diri (KTP/SIM)," jelasnya.

BuHer juga menerangkan, layanan penitipan kendaraan ini berlaku di seluruh polsek di wilayah Kota Malang.

"Ini (penitipan kendaraan) berlaku di seluruh polsek di wilayah Kota Malang," tambahnya.

Baca juga: Cegah Pencurian saat Ditinggal Penghuni Mudik, Rusunawa di Kota Malang Dijaga Ekstra Ketat

Sementara itu, Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo menuturkan, pihaknya telah menyiapkan lahan parkir untuk penitipan kendaraan tersebut.

"Ada tempat teduh yang kami siapkan dan dapat menampung sekitar 30 sepeda motor dan 10 mobil. Untuk penitipan kendaraan ini, tidak dipungut biaya alias gratis. Pemilik hanya perlu membawa dan menunjukkan surat-surat kendaraannya dan identitas diri," terangnya.

Selain itu juga diimbau, apabila pemilik memiliki cover penutup, bisa dipasangkan juga di kendaraan. Agar kendaraan aman dari debu dan cat tetap terlindungi.

"Dengan menitipkan kendaraan di polsek, tentunya lebih aman dan lebih terjaga. Karena anggota kami selalu siaga 24 jam," imbuhnya.

Baca juga: Juragan Kepiting Dihujat karena Cari Pacar Sewaan Buat Mudik, Gaji Lumayan, Harus Cantik dan Kurus

Hal senada juga diungkapkan Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto.

"Bagi warga yang akan mudik, kami telah menyediakan halaman Polsek Blimbing untuk tempat penitipan kendaraan. Syaratnya sama dengan polsek lainnya, yaitu membawa KTP dan dokumen kendaraan, untuk menunjukkan bahwa kendaraan tersebut benar milik yang bersangkutan," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved