Dua pemuda menjadi tersangka kejahatan lintas negara.
Mereka adalah Shofiansyah Fahrur Rozi dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo terlibat kejahatan lintas negara.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan modus kedua pelaku menyebarkan scampage atau web palsu menyerupai web resmi untuk mengambil data pribadi.
Untuk mendapatkan banyak korban, kedua pelaku membuat sebanyak 14 website palsu.
Warga Amerika akan mendapatkan sms berisi tautan.
Setelah diklik mereka yang tertipu kemudian mengisi identitasnya.
"Setelah diterima orang-orang ada yang tertipu dan ada yang tidak. Yang tertipu membuka link website dan mengisi data-datanya," paparnya.
Baca juga: Suami ke Luar Negeri, Wanita Tulungagung Didatangi Pak Kades Malam Hari, Dalih Nengok Lahiran, Geger
Data tersebut kemudian digunakan pelaku untuk mendapatkan dana bantuan Covid-19 dari pemerintah Amerika Serikat. Setiap orang akan mendapatkan 2000 USD.
"Setiap bulannya pelaku mendapatkan 30 ribu USD," kata Nico.
Nico menyebutkan untuk bisa mengungkap kasus ini, Polda Jatim bekerja sama dengan FBI melalui Hubinter Mabes Polri.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari laptop, ponsel hingga beberapa kartu ATM milik pelaku.
"Sebanyak 30 ribu warga AS tertipu, kerugian pemerintah mencapai 60 juta USD," tandas Nico.
Berita viral lainnya