Tapi dia tak kunjung mendapat sertifikat atas properti yang dibelinya.
Korban sudah membayar lunas pada tahun 2015, namun hingga batas perjanjian yang ditentukan, tak kunjung dapat sertifikat.
Malah belakangan diketahui pihak pengembang justru menjaminkan SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas lahan itu di bank.
Khawatir rumah miliknya dilelang bank, korban terpaksa menebus sertifikat yang dijaminkan di bank tersebut.
Di sisi lain, korban juga melapor ke polisi karena merasa jadi korban penipuan.
“Dari laporan korban itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Dan sudah ada satu tersangka yang diamankan,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (26/4/2023).
Dia adalah M Sholikin, warga Desa Balonggabus, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
Pria yang menjabat sebagai Direktur di PT Nyerrot Hasanah Mulia tersebut juga sudah dijebloskan ke penjara oleh petugas Polresta Sidoarjo.
Tersangka merupakan pengusaha properti yang biasa menjual perumahan dan tanah kavling melalui penyebaran brosur dan memasang umbul-umbul di lokasi yang akan dibangun perumahan.
Baca juga: Kencani belasan TKW Hongkong, Pria Sidoarjo Ancam Korban Pakai Video Syur, Ada yang Hamil
Baca juga: Saat Warga Bersiap Salat Idul Fitri, Tiga Pria di Sidoarjo Malah Sibuk Gasak Tiang Fiber Optik
Dalam perkara ini, perumahan itu berada di kawasan Desa Kendalpecabean, Kecamatan Candi.
Dalam penyelidikan, diketahui bahwa sertifikat yang digadaikan ke bank oleh pelaku bukan hanya milik korban yang melapor itu saja.
Terhitung ada 19 sertifikat atas nama PT Nyerrot Hasanah Mulia yang juga dijaminkan ke bank sejak tahun 2018 dengan nilai pinjaman total Rp 2 miliar.
3. Ratusan Guru di Lamongan Serbu Polres Demi Urus SKCK, Untuk Keperluan Ini
Ada pemandangan yang berbeda di pelataran Mapolres Lamongan H+ 4 Idul Fitri 1444 Hijriah, Rabu (26/4/2023).