Dua kali ayunan pisau itu melukai lengannya yang berusaha menangkis.
Sementara tiga tusukan lainnya melukai perut kiri bagian atas.
AHY yang berluka parah dilarikan ke rumah sakit.
Baca juga: Adik Rebahan Main Handphone di Kamar, Kakak di Madura Langsung Tusuk sang Adik, Keponakan Teriak
Sementara HS beserta pisaunya diamankan oleh warga sekitar.
“Tusukannya cukup dalam dan untungnya tidak mengenai jantung. Saat ini korban masih menjalani perawatan,” ungkap Iptu M Anshori.
HS lalu ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Ngunut untuk dimintai keterangan.
Kepada penyidik, HS mengakui semua perbuatannya.
Kini HS ditahan di rumah tahanan Polsek Ngunut dan dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana, tentang penganiayaan berat.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Iptu M Anshori.
Baca juga: Bocah 9 Tahun di Gresik Tewas Dibunuh Ayah Kandung, Ditusuk Pisau Berulang Kali saat Sedang Tidur