Berita Tulungagung

Terbakar Amarah, Kakak di Tulungagung Hajar Adik Ipar dengan 5 Tusukan, Hinaan pada Ayah Jadi Pemicu

Penulis: David Yohanes
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HS (46) tersangka penusukan terhadap adik iparnya, AHY (36). Akibat perbuatannya, HS (46) yang merupakan warga Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngunut, Jumat (28/4/2023) siang.

Dua kali ayunan pisau itu melukai lengannya yang berusaha menangkis.

Sementara tiga tusukan lainnya melukai perut kiri bagian atas.

AHY yang berluka parah dilarikan ke rumah sakit.

Baca juga: Adik Rebahan Main Handphone di Kamar, Kakak di Madura Langsung Tusuk sang Adik, Keponakan Teriak

Sementara HS beserta pisaunya diamankan oleh warga sekitar.

“Tusukannya cukup dalam dan untungnya tidak mengenai jantung. Saat ini korban masih menjalani perawatan,” ungkap Iptu M Anshori.

HS lalu ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Ngunut untuk dimintai keterangan.

Kepada penyidik, HS mengakui semua perbuatannya.

Kini HS ditahan di rumah tahanan Polsek Ngunut dan dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana, tentang penganiayaan berat.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Iptu M Anshori.

Baca juga: Bocah 9 Tahun di Gresik Tewas Dibunuh Ayah Kandung, Ditusuk Pisau Berulang Kali saat Sedang Tidur

Berita Terkini