Berita Malang

PKL di Alun-alun dan Pasar Comboran Malang Ditertibkan, Bakal Ditindak Tegas Jika Abaikan Teguran

Penulis: Benni Indo
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang telah menertibkan belasan pedagang kaki lima di kawasan Alun-alun Merdeka Kota Malang. Penertiban yang dilakukan sejak Selasa (2/5/2023) itu bagian dari langkah petugas menegakan Perda. Pada Rabu (3/5/2023), petugas melanjutkan penertiban di kawasan Pasar Comboran

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang telah menertibkan belasan pedagang kaki lima di kawasan Alun-alun Merdeka Kota Malang.

Penertiban yang dilakukan sejak Selasa (2/5/2023) itu bagian dari langkah petugas menegakan Perda. Pada Rabu (3/5/2023), petugas melanjutkan penertiban di kawasan Pasar Comboran.

Petugas memberikan teguran agar para pedagang tidak berjualan di kawasan terlarang Alun-alun Merdeka Kota Malang. Teguran tegas telah diberikan karena para PKL telah diberikan toleransi sebelumnya.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Malang, Rahmad Hidayat menyatakan, sebelumnya telah ada kesepakatan antara pedagang dengan petugas tentang berjualan selama tujuh hari sejak Hari Raya Idulfitri, atau tepatnya sejak 22 April 2023. 

Berdasarkan kesepakatan tersebut, seharusnya sejak Senin (1/5/2023), para pedagang sudah tidak berjualan di kawasan Alun-alun merdeka.

Baca juga: Batas Toleransi Berakhir, Satpol PP Kota Malang Tertibkan PKL yang Berjualan di Alun-Alun

Baca juga: Dapat Kelonggaran, PKL di Alun-Alun Merdeka Kota Malang Dibolehkan Berjualan hingga Awal Mei

Rahmad menjelaskan, sesuai Perda Kota Malang No 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan, kawasan Alun-Alun Merdeka adalah salah satu kawasan bebas PKL. 

“Para PKL bisa atau boleh berjualan di area tersebut jika mendapat izin dari Wali Kota Malang,” jelasnya.

Setelah penghalauan, Rahmad menegaskan pihaknya akan melanjutkan dengan penindakan.

Penertiban dan penindakanakan terus dilakukan dan jika yang terjaring akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

“Selama ini, kami pun tidak serta-merta melakukan penindakan. Sebelumnya petugas sudah melakukan sosialisasi dan peringatan. Apabila teguran kami tidak diindahkan, maka kami tindak tegas,” pungkas Rahmad

Berita Terkini