Berita Jatim

Kemelut Unisla Lamongan Meluas, Pembina Yayasan Dilaporkan ke Polda Jatim

Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kampus Unisla di jalan Veteran Lamongan

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN-Kemelut di lembaga pendidikan perguruan tinggi Universitas Islam Lamongan (Unisla) Lamongan semakin melebar.

Mulai pergantian Rektor Unisla, Bambang Moeljono ke Pj Rektor Dody Eko Wijayanto, pencopotan puluhan pejabat rektorat hingga pelengseran 5 dekan di lembaga yang ada di jalan Veteran ini.

Belum reda di telinga, kini seorang wakil ketua Yayasan Pembina Pendidikan Tinggi Islam (YPPTI) Sunan Giri yang menaungi salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Lamongan, AN dilaporkan ke Polda Jatim.

AN dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana memalsukan surat akta yayasan dengan segala perubahannya.

"Tidak ada lagi kata islah karena sudah merugikan, " kata pembina YPPTI Sunan Giri, Ujang Irawan dikonfirmasi Tribun Jatim Network, Kamis (4/5/2023).

Menurut Ujang, AN statusnya di YPPTI Sunan Giri sebagai wakil ketua.

Tapi dalam dokumen yayasan yang baru, ditulis pembina. Dan yayasan bentukan baru itu sudah notariskan.

Ujang menambahkan, perkara ini yang bisa menghentikan adalah berjalannya hukum.

"Kalau sudah dihukum baru berhenti," lanjut Ujang.

Jadi kata Ujang, dalam akta baru yang dibuat, AN awalnya menjabat sebagai wakil ketua yayasan, namun kemudian berubah menjadi pembina yayasan.

Baca juga: Modus Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Perdayai Warga Ikut PTSL, Paksa Bikin Akta, Ending di Bui

"Padahal pihak yayasan tidak pernah ada merubah yayasan. Dan itu masuk dugaan tindak pidana. Sudahlah biar hukum yang jalan," katanya.

Ujang menambahkan pihaknya juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jatim. Semua sudan dijelaskan dari awal hingga akhir.

Hal senada disampaikan oleh Sudarmadi kuasa hukum Ujang, Kamis (4/5/2023).

Sudarmadi menjelaskan, dalam akte baru yang dibuat, AN yang semula menjabat sebagai wakil ketua tiba-tiba menjadi pembina yayasan.

Karena merasa tidak pernah menyetujui, Ujang selaku pembina geram, hingga melaporkan perkara tersebut ke Polda Jatim.

"Sebelumnya sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa. Dan agenda hari ini. Selanjutnya tiba giliranya yaitu terlampir saudara AN. Pasal yang disangkakan 263 jo 266 KUHP ayat 1. Memberikan keterangan palsu dalam akte autentik " tegas pengacara menjadi langganan mendampingi perkara besar di KPK itu.

Pengacara senior asal Malang itu bercerita, jika yayasan yang didirikan berdasarkan akta notaris itu awalnya dipunggawai lima pengurus.

Dari lima orang itu, tiga orang meninggal.

"Tinggal Pak Malchan dan Ujang Irawan (pelapor). Yayasan ini didirikan  berdasarkan akta notaris," tegas dia.

Dijelaskan, pada 15 februari 2023, Ujang dikagetkan dengan kemunculan akte perubahan bernomor akta 38 dengan judul perubahan pembina pengurus yayasan. Akta perubahan itu dibuat di kantor notaris Evi Mardiana Hidayah di Kota Surabaya.

"Dalam pembentukan akta perubahan itu diduga ada yang memberikan keterangan palsu. Itu kan jelas melanggar pasal 263 jo 266 KUHP ayat 1," pungkasnya.

Terungkap dalam akta perubahan nomor 38 memuat perubahan pembina pengurus yayasan. Akta perubahan itu diduga dibuat di salah satu kantor notaris di Surabaya.

Sementara itu, AN dikonfirmasi Tribun Jatim Network melalui ponselnya tidak berhasil. Tujuh kali panggilan terdengar nada dering tidak diangkat.

Dua kali WA juga tidak dibalas meski jelas dibuka.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini