Dari tangan tersangka AP, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 8,54 gram yang dikemas menjadi 23 poket plastik klip siap edar.
Barang bukti lain yang turut disita yakni sebuah sendok sabu, satu pack plastik klip kosong, dan sebuah bola plastik berukuran kecil warna merah.
Muhlis menambahkan, penggerebekan rumah AP merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Hingga saat ini, Satnarkoba Polres Bangkalan terus memburu keberadaan pria berinisial NR selaku pemasok sabu ke tersangka AP.
“Tersangka AP terancam kurungan pidana minimal 5 tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Muhlis.
Ikuti berita seputar Bangkalan