Berita Bangkalan

Polisi Bongkar Modus Anyar Peredaran Sabu-sabu di Bangkalan

Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Taufiqur Rohman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan menunjukkan sebuah bola berbahan plastik warna merah berisikan puluhan poket sabu milik tersangka AP (28), warga Jalan Kapten Syafiri, Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan, Kamis (4/5/2023)

Dari tangan tersangka AP, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 8,54 gram yang dikemas menjadi 23 poket plastik klip siap edar.

Barang bukti lain yang turut disita yakni sebuah sendok sabu, satu pack plastik klip kosong, dan sebuah bola plastik berukuran kecil warna merah.

Muhlis menambahkan, penggerebekan rumah AP merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Hingga saat ini, Satnarkoba Polres Bangkalan terus memburu keberadaan pria berinisial NR selaku pemasok sabu ke tersangka AP.

“Tersangka AP terancam kurungan pidana minimal 5 tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Muhlis.

Ikuti berita seputar Bangkalan

Berita Terkini