TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO – Kasus rudapaksa terjadi di Sidoarjo.
Kali ini pelakunya adalah ayah tiri korban.
Pelaku mengikat tangan korban, dan membungkam mulutnya.
Simak kronologi lengkapnya di sini!
Setelah sebelumnya ada anak di kawasan Bungurasih yang bertahun-tahun dicabuli oleh ayah kandungnya, sekarang muncul kasus lagi sorang siswi SMK yang juga berulang kali digauli oleh ayah tirinya sendiri.
Dalam pemeriksaan, korban mengaku sedikitnya sudah 10 kali dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya.
Korban sebenarnya juga terus berusaha menolak dan melawan tapi dia tak berdaya karena pelaku mengikat tangan korban dengan tali rafia dan membungkam mulutnya.
“Pencabulan itu dilakukan oleh pelaku sejak sekira bul;an Juli 2019 hingga kejadian terakhir pada hari 7 Februari 2023 kemarin. Semua dilakukan di rumah yang ditempati oleh korban, ibu korban dan pelaku,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Baca juga: SOSOK Polisi Rudapaksa Anak hingga ART, Istri Nangis Kuak Ancaman: Hancur, Suami Tantang Laporkan
Ayah bejat itu adalah HK, pria 49 tahun yang tinggal di kawasan Tarik, Sidoarjo.
Dia menikah dengan ibu korban sejak tahun 2017 silam. Dan sejak itu, pelaku tinggal serumah bersama istri dan anak tirinya tersebut.
Aksi biadaB itu pertama dilakukan sekira Juli 2019. Saat itu korban sedang berada di rumah sendirian karena ibunya pergi. Korban yang melihat tivi tiba-tiba dipeluk oleh pelaku, kemudian memaksa korban menuruti nafsu bejatnya.
“Pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa itu ke siapapun, termasuk kepada ibunya,” lanjut kapolres.
Hal serupa kembali terulang beberapa kali setiap korban sedang di rumah sendiri. Korban juga terus berusaha menolak dan melawan, tapi pelaku terus memaksa.
Dia mengancam korban tidak diberi uang saku dan tidak disekolahkan jika menolak.
Tak hanya itu saja, pelaku juga pernah mengikat dua tangan korban dengan tali rafia sambil membungkam mulut korban dan selanjutnya menyetubuhi korban.
“Sampai pada Februari 2023 kemarin, korban memberanikan diri untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya. Dari sana kemudian korban dibawa ke puskesmas untuk periksa, dan dilapporkan ke polisi,” ujarnya.
Dari sana kemudian petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku. Ayah tiri bejat itupun langsung dijebloskan ke penjara untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Dia terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Di sela menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan pencabulan terhadap anak tirinya itu karena dorongan nafsu birahi.
Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di Sidoarjo beberapa waktu lalu.
Bapak bejat, demikian kalimat yang pantas disandang AEH, pria 52 tahun yang tinggal di tempat kos di kawasan Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Bagaimana tidak, sebagai seorang ayah dia bukan melindungi anak gadisnya, tapi malah merusak masa depannya.
Dia telah tega menggauli anak kandungnya sendiri sampai berulang kali.
Alasannya sederhana, karena tak kuat menahan nafsu sejak istrinya meninggal dunia tahun 2019 silam.
“Pencabulan itu dilakukan oleh tersangka sejak korban masih berusia 11 tahun alias sejak tahun 2019 lalu,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangan persnya, Rabu (3/5/2023).
Dan terakhir perbuatan bejat itu dilakukan tersangka pada Februari 2023 kemarin, ketika korban sudah berusia 14 tahun. Selama itu, terhitung sudah lebih dari 25 kali bapak bejat ini tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Hal itu terungkap dari pengakuan korban kepada petugas kepolisian, dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah berhasil meringkus ayah biadab tersebut.
Diketahui bahwa perbuatan cabul pertama pada Pebruari 2019 terjadi saat korban sedang tidur.
Ketika itu, pelaku memeluk korban dan mengajaknya untuk bersetubuh dan mendapat perlawanan dari korban.
Pelaku lantas memukul korban menggunakan rantai hingga anak kandungnya itu tidak berdaya. Kemudian dia melampiaskan nafsu bejatnya ke buah hatinya tersebut.
Setelah perbuatan pertama, pelaku mengancam korban agar tidak bercerita ke siapapun. Karena takut, korban memilih diam menyembunyikan peristiwa keji yang dialaminya.
Tapi selang beberapa waktu, pelaku kembali mengulangi perbuatannya. Dan lagi-lagi mengancam akan memukuli korban ketika menceritakan itu kepada orang lain. Semua perbuatan bejat itu dilakukan di rumah kos, tempat mereka tinggal.
“Terakhir kali perbuatan cabul dilakukan pelaku pada 5 Pebruari 2023 juga di tempat kosnya. Tindakan disertai dengan kekerasan memukul korban menggunakan tangan,” lanjut kapolres.
Sampai akhirnya, korban yang sudah tidak kuat dengan kondisi itu memutuskan untuk kabur dari rumah. Dia bertemu dengan perangkat desa setempat dan menceritakan semua yang telah dialaminya.
Dari sana, terungkaplah perbuatan bejat sangat ayah. Tak lama berselang, petugas yang menerima laporan terkait perkara ini pun menangkap pelaku di kawasan Waru. Dia digelandang ke Polresta Sidoarjo dan dijebloskan ke penjara.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku tega menyetubuhi anak kandungnya karena dorongan nafsu birahi.
Dia berdalih tidak kuat menahan nafsunya sejak istrinya meninggal dunia.
Akibat perbuatannya, bapak bejat inipun harus meringkuk di dalam penjara. Dia terancaman hukuman 20 tahun penjara dengan jeratan pasal terkat tindak kekerasan guna memaksa anak melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com