Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi mengatakan Lusiana ditangkap di Bali.
"Istri dari korban G sempat DPO kasus tersebut. Alhamdulillah berhasil diamankan di Bali, sendiri waktu di sana," kata Bobby saat dikonfirmasi, Jumat (5/5/2023), dikutip via Kompas.com.
Setelah ditangkap, Lusiana langsung ditahan.
Polisi juga langsung melengkapi berkas perkara tersebut.
Bobby berujar, penyidik sudah menyerahkan berkas perkara kasus Lusiana ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (4/5/2023).
“Berkas sudah dikirim ke Kejaksaan pada 4 Mei. Tinggal tunggu P21 (lengkap),” ujar Bobby.
Sementara itu, penyidik Sat Reskrim Polsek Metro Penjaringan kini masih memburu DPO dalam kasus ini, yakni Devan Andriawan.
“Itu masih DPO (Devan Andriawan). Lusiana DPO sebagai aktor intelektualnya,” ucap Bobby.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com