Uang tersebut telah disimpannya selama empat tahun.
Rustini mengatakan, uang rusak miliknya sebanyak Rp 40 juta.
Kemudian sebanyak Rp 23,5 juta sudah ditabungkan di salah satu bank di Pekalongan.
Sedangkan sisanya, Rp 16,5 juta, tidak bisa ditabung karena bank tersebut tidak mau menerima.
"Yang Rp 23,5 juta sudah ditabung, ini tinggal sisanya Rp 16,5 karena rusaknya cukup parah. Dari pihak bank di Pekalongan menyarankan untuk dibawa ke BI agar bisa ditukar," kata Rustini, di KPw BI Tegal, Kamis (11/5/2023), dilansir dari Kompas.com.
Uang Rustini diperiksa dengan alat khusus di KPw BI Tegal.
Hasilnya, dari Rp 16,5 juta, yang bisa ditukar sebanyak Rp15.9 juta.
Sementara sisanya Rp 600.000 tidak bisa ditukar karena kerusakannya sangat parah.
"Alhamdulillah, dapat Rp 15,9 juta. Yang Rp 600.000 tidak bisa ditukar karena memang sudah hancur," ungkap Rustini.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com