Berita Madura

Terungkap Pelaku Pembakar Kantor MWC NU Lenteng Sumenep, Berawal dari Rasa Kesal Berujung Bui

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko saat mengungkap satu terduga pelaku pembakaran kantor MWC NU Lenteng pada Jumat (12/5/2023).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Terungkap pelaku pembakaran kantor MWC NU Kecamatan Lenteng yang terjadi pada tanggal 23 April 2023 dan tanggal 5 Mei 2023 lalu.

Pelaku berinisial S (45), warga Desa Jambu, Kecamatan Lenteng yang profesinya sehari-harinya bekerja sebagai seorang sopir trevel.

"Profesi sehari-harinya sebagai sopir trevel," ungkap Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko pada hari Jumat (12/5/2023).

Motif pelaku yang diduga sengaja membakar kantor MWC NU Lenteng ini karena merasa kesal terhadap MWC NU Lenteng Sumenep.

"Pelaku merasa jengkel karena MWC NU Kecamatan Lenteng mengurug halaman depan sisi timur dengan tanah yang menutupi jalan Dusun Tambak dan saluran irigasi," ungkapnya.

Baca juga: Kantor MWC NU Lenteng 2 Kali Terbakar, Muncul Dugaan Sengaja Dibakar, NU Sumenep Ungkap Kekecewaan

Ketua PC NU Sumenep H. A Pandji Taufiq (baju putih, tengah) saat berada di lokasi terbakarnya kantor MWC NU Lenteng Sumenep. (istimewa)

Baca juga: Detik-detik KM Artha Mina Sentosa Tenggelam, Nahkoda Ungkap Momen Panik saat Kapal Alami Kebocoran

Sehingga bila hujan terjadi banjir dan sudah diingatkan berulang-ulang tetap tidak segera dibersihkan yang mengganggu kegiatan S dan warga sekitar dalam beraktivitas.

"Sehingga pelaku melakukan pembakaran dengan menggunakan ban sepeda motor bekas," katanya.

Akibat pembakaran tersebut, MWC NU mengalami kerugian kurang lebih Rp. 36.000.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah)

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya

Berita Terkini