TRIBUNJATIM.COM - Partai politik peserta Pemilu 2024 berbondong-bondong mendaftarkan bacaleg dengan beragam kreasi dan aksi.
Adapun Bacaleg yang didaftakan maju Pemilu 2024 tak hanya dari kalangan politisi maupun masyarakat umum.
Para artispun juga didaftarkan dan akan maju di Pemilu 2024.
Pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) telah dibuka sejak 1 Mei 2023 dan berakhir Minggu (14/5/2023).
Pada Pemilu 2024, sejumlah nama artis akan ikut berkontestasi memperebutkan kursi legislatif.
Berikut beberapa artis yang sudah mendaftar sebagai Bacaleg Pemilu 2024, dilansir dari Kompas.com:
Baca juga: Nasib Artis Bantah Bangkrut, Kini Jualan Puding, Akui Sering Dikirimi Raffi Ahmad & Tukul Uang
Partai Gerindra
Ahmad Dhani
Melly Goeslaw
Ari Sihasale
Rachel Maryam
Jamal Mirdad
PKB
Tommy Kurniawan
Iyeth Bustami
Arzeti Bilbina
Camelia Lubis
Zora Vidya
Norman Kamaru
PAN
Eko Patrio
Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu
Muchtar Lutfi alias Opie Kumis
Ely Sugigi
Surya Utama (Uya Kuya)
Astrid Kuya (istri Uya Kuya)
Desy Ratnasari
Verrell Bramasta
Primus Yustisio
Tom Liwafa
PDIP
Rano Karno
Rieke Diah Pitaloka
Krisdayanti
Harvey Maleiholo
Nico Siahaan
Once Mekel
Marcel Siahaan
Taufik Hidayat Udjo
Denny Cagur
Tamara Geraldine
Sari Kuswoyo
Lita Zen
Andre Hehanusa
Lucky Perdana
Nasdem
Reza Artamevia
Choky Sitohang
Annisa Bahar
Ali Syakieb
Didi Riyadi
Nafa Urbach
Diana Sastra
Ramzi
PKS
Sunarji alias Narji
Partai Demokrat
Dede Yusuf
Ingrid Kansil
Dina Lorenza
Emilia Contessa
Arumi Bachsin
Syarat pendaftaran caleg
Dalam Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023, disebutkan beberapa syarat pendaftaran caleg.
Partai politik yang akan mendaftarkan anggotanya sebagai caleg pada Pemilu 2024 harus memenuhi beberapa dokumen berikut:
1. Surat pengajuan menggunakan formulir Model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
2. Daftar bakal calon menggunakan formulir Model B Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
3. Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon. Baca juga: PBB Daftarkan 580 Bakal Caleg DPR RI ke KPU
4. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal caleg DPR ditemukan:
- Isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap;
- Daftar bakal calon tidak memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; dan/atau;
- Dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar. Maka KPU akan mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.
5. Partai politik peserta pemilu yang pengajuan bakal calon anggota DPR-nya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir.
6. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com