Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sumenep Madura kembali menerapkan tilang manual di kota keris sejak dikeluarkannnya Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.
Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Nasution membenarkan bahwa alasan tilang manual kembali diberlakukan karena banyaknya pelanggaran yang tidak tercover oleh E-TLE.
"Ada beberapa pelanggaran yang bisa tidak terpantau dengan menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE)," ungkap AKP Nasution pada TribunMadura.com, Selasa (16/5/2023).
Maka menurutnya, sesuai perkembangan dipandang perlu untuk melakukan penindakan secara manual bagi para pepanggar lalulintas.
Salah satu jenis pelanggaran itu, diantaranya menggunakam ponsel, mabuk saat naik sepeda, knalpot brong, tidak menggunakan plat, boncengan tiga dan yang bisa meningkatkan fatalitas laka.
Baca juga: Polisi Terapkan Tilang Manual dalam Operasi Keselamatan Semeru 2023 di Ponorogo, Ini Sasarannya
Baca juga: Jadwal Operasi Keselamatan 2023 di Surabaya, Polisi Akan Terapkan Tilang Manual
"Jadi ada sejumlah pelanggaran yang tidak bisa terjangkau oleh E-TLE, tapi tetap kita maksimalkan tilang E-TLE. Namun ada beberapa pelanggaran yang tidak tercatat di kamera electronic. Maka perlu kita melakukan tilang manual," tegasnya.
Pihanya mengatakan, ada sekitar empat camera E-TLE di sejumlah titik di wilayah kota Sumenep.
"E - TLE itu fungsinya dilakukan untuk menghindari kontak, antara pelanggar dan petugas. Nah, mamual ini kita lakukan bagi pelanggar yang tidak tercover di kamera electrinic," pungkasnya.