TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria pemalak sopir truk pakai seragam ormas yang sempat viral di media sosial akhirnya menjadi tersangka.
Pria pemalak tersebut bernama Rudi Boy (42).
Rudi Boy diduga oknum anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila Cianjur.
Ia ditetapkan polisi sebagai tersangka, Kamis (18/5/2023).
Rudi Boy menjadi tersangka setelah memalak sopir truk di Jalan Raya Letkol Atang Senjaya, Desa Bantarjaya, Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (16/5/2023).
Rudi Boy kini ditahan di Mapolres Bogor dan masih menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Nasib Perwira TNI Aniaya Bocah 11 Tahun yang Bertengkar dengan Anaknya, Pak RT Ungkap Tabiat: Arogan
Kasatreskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, tindakan Rudi memenuhi unsur pemerasan atau pemalakan.
"Sudah (penetapan tersangka), saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif sebagai tersangka di kantor Satreskrim Polres Bogor," kata Yohannes, dilansir dari Kompas.com.
Dia dijerat Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Yohannes mengatakan, Rudi dianggap memaksa sopir truk dengan ancaman supaya korban memberikan sesuatu yang dimiliki.
"Dijerat Pasal 368 subs 335 dengan ancaman 368-nya 9 tahun penjara," jelas dia.
Menurutnya, polisi menemukan Rudi Boy mengantongi Kartu Tanda Anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) Cianjur.
Temuan itu didapatkan dari hasil pemeriksaan polisi di Mapolres Bogor, Cibinong.
Yohannes mengatakan, Rudi Boy memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) ormas PP beralamatkan Peuteuycondong, Cibeber, Kabupaten Cianjur.
"Benar, dibuktikan juga dengan adanya seragam dan KTA tersebut," kata dia.