Berita Probolinggo

Gegara Sebut Pelacur Lebih Mulia dari DPRD Probolinggo, Oknum ASN Dilaporkan ke Polisi

Penulis: Danendra Kusuma
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum DPRD Kabupaten Probolinggo laporkan oknum ASN ke Polres Probolinggo, Selasa (23/5/2023).

Sebab Nyadin telah membuat rekayasa foto dan berita, untuk ditayangkan di media massa.

Terkait legal standing pelaporannya, Hery menegaskan jika dirinya adalah pelapor sekaligus korban.  

Sebagai konsumen media massa itu, Hery menjadi korban berita rekayasa yang dibuat Nyadin. 

Karena itu dirinya juga berhak membuat laporan polisi.

"Saya tidak akan kaitkan dengan bupati dan wakil bupati, tidak juga masalah politik. Kalau ada karya jurnalistik yang tidak semestinya, saya juga  dirugikan," tegasnya.
 
Hery memaparkan, dirinya melaporkan dugaan perbuatan pidana perbuatan curang seperti diatur dalam Pasal 380 KUHPidana.

Selain itu ada dugaan penyebaran berita bohong dan menyesatkan, sekaligus manipulasi, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik.

Tersebut diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal  28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1), Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 36 Juncto Pasal 51 ayat (2).

Sementara Ketua Dekopinda Tulungagung, Nyadin mengaku masih ada di Surabaya.

Nyadin belum mau memberikan keterangan, karena masih belum tahu isi laporan polisi yang dilakukan Hery.

 

Berita Terkini