Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo melaporkan oknum ASN setempat, Mustadi, ke Polres Probolinggo, Selasa (23/5/2023).
Pelaporan itu merupakan buntut viralnya video yang memperlihatkan Mustadi tengah mengungkapkan pendapat jika pelacur lebih mulia daripada DPRD Kabupaten Probolinggo di sebuah acara sosialisasi perencanaan areal tembakau.
"Lebih mulia pelacur yang ada di Klerkeran (lokasi prostitus). Karena kalau pelacur itu, mau menjual diri untuk anak dan keluarganya. Sedangkan anggota dewan, cuma kunjungan saja, yang dipikirkan dirinya," kata Mustadi dalam video.
Kuasa Hukum DPRD Kabupaten Probolinggo, Muhammad Nur Sidiq mengatakan karena pernyataan itu, Mustadi dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dewan.
"Dari pernyataan itu kami laporkan oknum ASN, yakni Sekretaris Desa, Mustadi alias Didik atas penghinaan yang menyatakan pelacur lebih mulia dari anggota dewan," katanya.
Baca juga: Tak Terima Diberhentikan, 2 Oknum Pegawai Perumdam Tirta Mahameru Lumajang Protes: Akui Salah
Baca juga: Pria Kesal Motornya Dibeli Pakai Uang Mainan, Pelaku Niatnya Bercanda, Langsung Dilaporkan ke Polisi
Sidiq menyebut sedikitnya 50 anggota DPRD Kabupaten Probolinggo sudah sepakat membawa pernyataan Mustadi itu ke ranah hukum.
Terlebih lagi, lanjutnya, hingga kini belum ada permohonan maaf dari terlapor.
"Karena ini menyangkut marwah institusi DPRD. Jadi semua dewan sepakat untuk melanjutkan ke ranah hukum. Jika nanti minta maaf, tetap kami maafkan. Namun, proses hukum tetap harus berlanjut," ungkapnya.
Kasatrekrim Polres Probolinggo, Iptu Achmad Doni Meidianto menjelaskan, dirinya masih belum menerima adanya laporan ini.
"Berkas laporannya belum kami terima. Akan tetapi, kami memang dapat informasi adanya pelaporan (pencemaran nama baik dewan) di SPKT Polres Probolinggo," pungkasnya
Baca juga: Adukan Oknum Penyidik ke Propam, Pria Tuban Naik Motor ke Surabaya Bawa Papan Bertulis Pak Kapolri
Baca juga: Ajakan Minum Miras Ditolak, Pria di Gresik Dilaporkan ke Polisi Karena Nekat Rusak Rumah Tetangga
Edit Foto Berujung Dipolisikan
Sementara itu di Tulungagung, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Tulungagung, pernah dilaporkan ke Polres setempat, Jumat (5/8/2022).
Hery Widodo melaporkan Ketua Dekopinda Tulungagung, Nyadin ke Polres Tulungagung karena telah merekayasa atau mengedit foto Wakil Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
Pengacara ini menuding, Nyadin telah merekayasa foto Wakil Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo saat menerima penghargaan dari Ketua Dekopinda pusat, Sri Untari pada Kamis (21/7/2022) di SLG Kediri.
Foto itu lalu diedit dan diganti menjadi foto Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo.
"Penerima penghargaan itu adalah Pak Wabup, tetapi fotonya direkayasa seolah yang menerima adalah Pak Bupati," terang Hery.
Foto hasil rekayasa itu lalu dijadikan materi iklan di sebuah media lokal Tulungagung.
Baca juga: Edit Foto Wabup Tulungagung Diganti Foto Bupati, Ketua Dekopinda Tulungagung Dipolisikan
Baca juga: Anak Yasonna Laoly Dilaporkan ke KPK soal Dugaan Bisnis di Lapas, Ucapan Tio Pakusadewo Terbukti?
Nyadin menyerahkan foto itu bersama naskah berita, untuk dimuat di media cetak dan onlinenya.
Berita online tayang para Senin (25/7/2022) sedangkan berita cetak terbit keesokan harinya, Selasa (26/7/2022)).
Hery mengaku sebagai konsumen media tersebut merasa dirugikan.
Sebab sebagai pembaca, ia mendapatkan berita dan foto yang tidak sebenarnya.
Hery sempat mempertanyakan berita itu, dan dijawab dengan koreksi dari media bersangkutan.
Baca juga: Kasus Pernikahan Manusia dengan Domba di Gresik, Saksi Ahli Tegaskan Ada Pelanggaran Syariat Islam
"Klarifikasi dari media itu juga ditayangkan. Di sana diakui memang ada rekayasa foto dari pemasang iklan," sambung Hery.
Dari penjelasan redaksi media itu, menyatakan hanya menayangkan materi dari Nyadin.
Karena itu Hery meyakini rekayasa foto dan berita itu dilakukan oleh Nyadin.
Apalagi Nyadin pun menerbitkan suray ralat dan permohonan maaf, dan mengakui foto itu memang rekayasa.
"Dalam penjelasannya, Ketua Dekopinda Tulungagung menyatakan, dia menyandingkan foto bupati dengan Ketua Dekopinda pusat sebagai ilustrasi," ungkapnya.
Baca juga: Sosok Johanis Tanak Wakil Ketua KPK Viral Pasca Bawa Land Cruiser, Disebut Tak Dilaporkan di LHKPN
Baca juga: Oleskan Balsem ke Mata Berdalih Ruqyah, Pendamping Selter Anak di Surabaya Dilaporkan ke Polisi
Namun apapun yang disampaikan Nyadin, bagi Hery itu sudah menyalahi kode etik jurnalistik.
Apa yang dilakukan juga telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebab Nyadin telah membuat rekayasa foto dan berita, untuk ditayangkan di media massa.
Terkait legal standing pelaporannya, Hery menegaskan jika dirinya adalah pelapor sekaligus korban.
Sebagai konsumen media massa itu, Hery menjadi korban berita rekayasa yang dibuat Nyadin.
Karena itu dirinya juga berhak membuat laporan polisi.
"Saya tidak akan kaitkan dengan bupati dan wakil bupati, tidak juga masalah politik. Kalau ada karya jurnalistik yang tidak semestinya, saya juga dirugikan," tegasnya.
Hery memaparkan, dirinya melaporkan dugaan perbuatan pidana perbuatan curang seperti diatur dalam Pasal 380 KUHPidana.
Selain itu ada dugaan penyebaran berita bohong dan menyesatkan, sekaligus manipulasi, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik.
Tersebut diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1), Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 36 Juncto Pasal 51 ayat (2).
Sementara Ketua Dekopinda Tulungagung, Nyadin mengaku masih ada di Surabaya.
Nyadin belum mau memberikan keterangan, karena masih belum tahu isi laporan polisi yang dilakukan Hery.