"Akibat dari tindakan ini seluruh TNI merasa malu akibat dari perbuatan mereka."
"Oleh karena itu, hakim ketua berpendapat, pidana yang tepat adalah pidana mati bagi terdakwa tersebut," ujar Asril Siagian.
"Namun karena ini adalah majelis hakim, keputusan yang diambil adalah putusan yang terbanyak, musyawarah tidak dicapai mufakat."
"Majelis hakim setelah bermusyawarah mengambil keputusan terbanyak," tambah Asril.
Vonis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan Oditur Mayor Chk Rio Panjaitan yang meminta terdakwa dihukum mati.
Baca juga: Sosok Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang Bantu Siswa Viral usai Sol Sepatunya Copot saat Wisuda
Mengutip Kompas.com, kedua terdakwa awalnya tampak pasrah menjalani persidangan, terlebih Oditur menuntut mereka pidana mati.
Oditur militer atau oditur adalah pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum dalam lingkungan peradilan militer.
Dengan kata lain, oditur memiliki peran yang sama dengan jaksa dalam peradilan umum.
Saat memasuki ruang persidangan, Yalpin Tarzun yang mengenakan kursi roda didorong oleh Pratu Rian menghadap hakim.
Selama persidangan yang berlangsung sekitar 1,5 jam, kedua terdakwa tersebut terus menangis.
Terlihat Yalpin terisak dan berulang kali menyeka air matanya sambil menundukkan kepala.
"Mempidana terdakwa satu (Yalpin Tarzun) pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer."
"Terdakwa dua (Rian Hermawan) pidana pokok seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Asril Siagian dalam persidangan, Senin (29/5/2023).
Saat hakim menjatuhkan vonis seumur hidup, keduanya bersujud.