2 TNI Kurir Sabu 75 Kg Nangis Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat, 1 Terdakwa Akan Ajukan Banding

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota TNI di Sumut Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Militer 1-02 Medan pada Senin (29/5/2023).

Artinya hukuman yang diberikan lebih ringan dari tuntutan Oditur Mayor Chk Rio Panjaitan yang meminta terdakwa dihukum mati.

Terkait keputusan ini, terdakwa Yalpin Tarzun menyatakan pikir-pikir.

Sedangkan terdakwa Rian Hermawan menyatakan banding.

Anggota TNI di Sumut Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Senin (29/5/2023). (KOMPAS.com/Rahmat Utomo)

Sebelumnya diberitakan, kedua terdakwa ditangkap Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim pada 5 Desember 2022.

Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Sumatera Utara.

Dua orang yang dicurigai yaitu Yalpin dan Rian, terlihat masuk ke dalam tempat mencuci mobil di Jalan Simpang Kebon Jagung depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.

Mereka menggunakan Fortuner hitam dengan Nomor Polisi BK 1549 SR.

Saat digeledah, diamankan tiga tas bursak hijau berisi sabu yang dibungkus teh seberat 75 kilogram.

Lalu ada delapan bungkus plastik bening dibalut plastik hitam berisi ekstasi sebanyak 40.000 butir.

Kedua terdakwa mengaku disuruh menjemput barang bukti dari Tanjungbalai oleh Zack.

Paket narkotika tersebut akan diantar ke warga sipil Yogi dan Syahril (berkas terpisah) yang sudah menunggu di Medan.

Berita Terkini