TRIBUNJATIM.COM - Dua anggota TNI Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan yang jadi kurir narkoba, menangis setelah divonis penjara seumur hidup dan dipecat.
Keduanya terbukti telah menjadi kurir 75 kg sabu dan 40.000 pil ekstasi saat ditangkap pada 5 Desember 2022.
Keduanya langsung terlihat sujud syukur usai mendengar vonis tersebut.
Vonis ini diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan.
Baca juga: Kodim 0807 Tulungagung Bantah Ada Anggota TNI KDRT kepada Istri hingga Meninggal Dunia: Hipertensi
Dalam amar putusan hakim, dua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) JO ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika JO Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Asril Siagian, saat di persidangan menyampaikan terdakwa satu Sertu Yalpin Tarzun dipidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Terdakwa dua Pratu Rian Hermawan dipidana seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Vonis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan Oditur Mayor CHK Rio Panjaitan yakni di hukum mati.
Kedua terdakwa lepas dari hukuman mati sesuai tuntutan oditur karena hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya.
Keringanan lainnya mereka juga telah beberapa kali menjalankan tugas negara selama berdinas di TNI.
"(Mereka) telah menjalankan tugas beberapa operasi di negara NKRI."
"Para terdakwa juga belum menerima upah yang dijanjikan (saat menjadi kurir sabu)," ujar hakim, mengutip Warta Kota.
Dalam persidangan keputusan hakim, juga diwarnai dissenting opinion.
Asril Siagian memiliki pendapat berbeda dari dua hakim anggota, Letkol Djunaidi Iskandar dan Mayor Arief Rahman.
Asril Siagian berpendapat, kedua terdakwa seharusnya divonis mati.