"Terkuak pula belasan sepeda motor tersebut merupakan pesanan dari seseorang inisial N warga Kecamatan Randuagung, Lumajang. Setiap unitnya, pelaku mendapatkan upah Rp. 400.000. Adapun pengambilan serupa sudah dilakukan sebanyak tiga kali," ungkapnya.
Dia menjelaskan, kedua pelaku dijerat Pasal 480 KUHPidana Tentang Tindak pidana karena sekongkol, atau karena hendak mendapat untung, barang siapa membeli, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
Ancaman hukumannya selama 4 tahun.
"Kami akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya.