Kesepakatan damai diambil setelah keduanya dipertemukan dalam mediasi di Polsek Gunung Putri pada Kamis (8/6/2023), pukul 16.30 WIB.
"Juru parkir dan perekam video melaksanakan mediasi di Polsek Gunung Putri dan sepakat untuk berdamai," tandas Bayu.
"Iya betul (diselesaikan secara kekeluargaan)," ungkap Bayu.
Bayu juga mengimbau agar masyarakat yang mengalami atau menemui gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) untuk melapor ke polisi.
Laporan dapat disampaikan ke nomor telepon Polsek Gunung Putri di 021 8671405 atau call center Polri di 110.
"Atau WA pengaduan Polsek Gunung Putri 0813-1464-9848," jelasnya.