Selanjutnya, dua hari seusai pelaporan pertama, Diah mengatakan pihaknya melakukan follow up dan dilanjutkan membuat laporan resmi ke Polres Samarinda.
"Paksakan, ini ada korban, ada hasil tes urine. Terus kemudian ini harus ada pelaku. Karena nggak mungkin ada korban, kalau tidak ada pelaku," katanya.
Setelah ada laporan, Diah mengatakan Ditres Narkoba Polres Samarinda telah melakukan penjemputan terhadap terduga pelaku untuk dimintai keterangan.
"Akhirnya kemarin, ada penjemputan terhadap dua orang terduga pelaku oleh Reskrim Narkoba," pungkasnya.
KASUS Narkoba Terbaru
Seorang pria bernama Santoso (55) ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba.
Lelaki sepuh asal Dupak Bangunrejo, Surabaya ini, dibekuk polisi saat mengemasi 3 gram sabu ke dalam klip kecil di rumah.
Menjual satu gram sabu Santoso bisa mendapat keuntungan Rp800 ribu- 1 juta.
Inilah yang membuatnya ketagihan dagang narkoba.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce Melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel menerangkan, Santoso saat ditangkap tidak berkutik.
Dia mengaku membeli serbuk kristal warna putih tersebut dari Marsa.
Baca juga: Demi Narkoba Ibu Jual Anaknya ke Pengedar, Sang Balita Malah Tewas Dinodai & Dibunuh, Warga Ngamuk
Barang selalu dikirim secara ranjau.
Terakhir diambil di kawasan Jalan Diponegoro.
"Sebelum tertangkap yang bersangkutan ambil sabu 15 gram seharga Rp 15 juta," ungkap Daniel.
Terungkap pula, Santoso kerap kali mengonsumsi sebagaian sabu yang dijual.
Dalihnya kalau telat tidak menggunakan badannya terasa pegal.
SN kini hanya bisa meratapi nasibnya di balik jeruji besi lantaran dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2008 tentang Narkotika.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com