Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu
TRIBUNJATIM.COM, BATU - Muncul dugaan adanya bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Batu dalam Pemilu 2024 merupakan mantan narapidana (napi).
Diduga bacaleg yang dimaksud merupakan mantan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Batu yang tersangkut kasus korupsi.
Namun usut punya usut, hukuman bacaleg mantan napi yang ikut mendaftar sebagai bacaleg itu kurang dari lima tahun.
Terkait hal ini, Komisioner KPU Kota Batu, Marlina menuturkan soal kemungkinan adanya potensi bacaleg merupakan mantan napi.
Tapi Marlina belum mendapatkan data lengkap terkait jumlah dan kasus yang pernah menjerat bacaleg tersebut.
“Mungkin ada potensi, kami belum tahu. Karena hasil dari koordinasi dengan polres dimungkinkan ada, tapi kayaknya bebas, karena memang kami sudah mengklarifikasi bahwa memang hukumannya tidak sampai lima tahun, jadi prosesnya tetap kami jalankan," kata Marlina, Senin (12/6/2023).
Menurut Marlina, pendaftar mantan napi dengan hukuman kurang dari lima tahun tidak perlu mengikuti aturan masa tunggu, sehingga prosesnya tetap berjalan.
"Sesuai peraturan KPU, hukuman di bawah lima tahun tidak perlu menunggu masa jarak lima tahun," ujarnya.
Baca juga: PKB Jatim Tegaskan Tak Ada Pungutan Biaya Nomor Urut Bacaleg: Pakai Sistem Tes!
Lebih lanjut Marlina menjelaskan, saat ini KPU tengah menjalankan proses verifikasi administrasi (vermin) sebanyak 433 bacaleg dan sudah 85 persen rampung.
Namun dari proses tersebut, KPU Kota Batu belum mengetahui siapa saja bacaleg yang menyandang gelar mantan napi.
"Tapi jumlah itu kami tidak tahu mana caleg napi. Belum ada temuan, karena kami baru melihat kegandaannya. Misalkan ada yang ganda beda partai, ada yang ganda beda dapil. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu, peserta politik pemilunya," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Batu, Abdur Rochman menegaskan, terkait status bacaleg mantan napi atau bukan, pihaknya mengalami keterbatasan dalam mengakses Silon.
Baca juga: Tekad Petugas SPBU di Lumajang Gapai Kursi Wakil Rakyat, Nyaleg Lewat Partai Demokrat
Sehingga pihak Bawaslu Kota Batu belum dapat melihat secara konkret berkas bacaleg.
“Sehingga by name, by address, by status bacaleg, kami tidak mengakses. Indikasi potensi ada mantan napi memang ada, dan itu harus disiarkan secara terbuka bahwa pernah menjadi terpidana seperti di banner, media massa, media sosial, itu kalau tuntutannya di bawah lima tahun. Kalau lima tahun atau di atasnya harus clear lima tahun sejak bebas,” terang Abdur Rochman.