Pemilu 2024

MK Putuskan Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, PKB Jatim Siap Jemput Kemenangan

Penulis: Fikri Firmansyah
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bendahara PKB Jatim, Fauzan Fuadi mengatakan, partainya siap tanding dalam perhelatan Pemilu 2024, Kamis (15/6/2023).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Riuh dilematik sistem pemilu proporsional terbuka atau proporsional tertutup akhirnya terjawab sudah.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

Menanggapi putusan tersebut, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur menegaskan sudah siap tanding dalam perhelatan Pemilu 2024 sejak awal, baik dengan sistem pemilu proporsional tertutup maupun terbuka.

"Dari awal kami tekankan, sistem apapun kami siap," tegas Bendahara PKB Jatim, Fauzan Fuadi, Kamis (15/6/2023).

Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim itu mengatakan, sudah sejak awal mesin partainya mulai dioperasikan dan saat ini hanya tinggal menjemput kemenangan.

Apalagi sistem pemilu tetap dilaksanakan seperti periode sebelumnya.

"Seiring putusan MK ini, PKB tinggal menjemput fajar kemenangan," katanya.

Ia pun optimistis PKB dapat meraih kemenangan di Jawa Timur, baik dari perolehan suara maupun peroleh kursi di seluruh tingkatan parlemen, serta dapat menghantarkan Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar di kursi istana.

Baca juga: Elektabilitas Erick Thohir di Bursa Cawapres Pemilu 2024 Unggul, Berkarakter Pemimpin Islam Moderat

Karena, kader PKB sudah membuktikan kerja konkretnya di tengah masyarakat. Hal tersebut menurutnya akan berefek domino terhadap perolehan suara di Pemilu 2024.

"Kerja-kerja yang konkret di lapangan. Otomatis masyarakat akan tahu dan memberikan hatinya ke PKB," ujarnya.

Ia juga mengatakan, sistem pemilu proporsional terbuka sudah relevan diterapkan di Indonesia sebagai buah dari perjuangan reformasi.

"Dan kita memang sudah melangkah jauh dalam membangun demokrasi, jangan lagi ada langkah mundur," katanya.

"Dalil-dalil yang disampaikan oleh MK dalam sidang pembacaan putusan, saya kira seluruhnya relevan," tambahnya.

Baca juga: Sistem Pemilu Tetap Proposional Terbuka, MK Sebut Dalil Para Pemohon Tak Beralasan Menurut Hukum

Mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Malang ini menilai, sebetulnya, semua sistem pemilu ada plus minusnya.

Halaman
12

Berita Terkini