Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Anggota DPRD Trenggalek Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dasiran enggan dicopot atau dilakukan penggantian antarwaktu (PAW) meski dirinya sudah bukan lagi kader PKS.
Dasiran telah mengundurkan diri dari anggota PKS dan memilih untuk bergabung dengan PDI Perjuangan dan maju sebagai Bacaleg PDI Perjuangan dalam Pemilu 2024 mendatang.
DPD PKS Kabupaten Trenggalek telah mengajukan PAW ke DPRD Trenggalek dan tinggal menunggu surat dari Gubernur Jatim terkait Pemberhentian dan Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD.
Merespons hal tersebut, Dasiran telah melayangkan gugatan kepada DPD PKS Trenggalek dan Ketua DPRD Trenggalek melalui Pengadilan Negeri Trenggalek.
"Dasiran tidak pernah mengundurkan diri dari anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, hanya mengundurkan diri sebagai anggota PKS, sedangkan PKS mengajukan permohonan kepada DPRD Trenggalek untuk menghentikan keanggotaan Dasiran sebagai anggota DPRD Trenggalek," ucap Kuasa Hukum Dasiran, Nurrohmad, Selasa (20/6/2023).
Nurrohmad tak membantah jika Dasiran maju sebagai anggota DPRD Trenggalek melalui penugasan dari PKS, namun ketika sudah terpilih menjadi anggota DPRD, Dasiran adalah wakil dari konstituennya.
"Makanya bukan dewan perwakilan partai, tapi dewan perwakilan rakyat artinya Dasiran wakil rakyat bukan partai," lanjutnya.
Nurrohmad menegaskan, sampai saat ini Dasiran masih anggota DPRD Kabupaten Trenggalek dan masih bisa mengikuti agenda DPRD Trenggalek selama belum ada Rapat Paripurna PAW.
"Terkait status Dasiran apakah petugas partai atau wakil rakyat, nanti yang menentukan adalah majelis hakim," pungkasnya.
Baca juga: Apresiasi Keputusan MK, PKS Jatim Sebut Kemenangan Rakyat: Seluruh Caleg Diminta Layani Rakyat