Pencabulan terhadap kakak beradik anak SMA tersebut dilakukannya di dalam kamar hotel.
Hotel tersebut berlokasi di Jalan Bunggasi, Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sultra.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 25 Juni 2023 lalu, sekitar pukul 24.00 WITA.
Kasus rudapaksa anak di bawah umur itu pun diungkap Polresta Kendari pada Selasa (27/6/2023).
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengungkapkan kronologi hingga modus tersangka mencabuli dua korban kakak beradik anak SMA tersebut.
Awalnya kedua korban diajak oleh tersangka untuk menginap di salah satu hotel.
"Saat sudah di dalam hotel, kedua korban ditawari minum beralkohol," kata AKP Fitrayadi.
"Saat kedua korban sudah mabuk, tersangka kemudian menyetubuhi kedua korban laiknya suami istri," jelasnya menambahkan.
Atas perbuatan tersebut, orang tua korban pun melaporkan kejadian yang menimpa putrinya kepada kepolisian pada Minggu (25/6/2023).
Tersangka kemudian ditangkap pada Senin (26/06/2023) malam, sekitar pukul 23.45 WITA.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Tersangka ditangkap oleh petugas Kepolisian Sektor atau Polsek Poasia bersama tim Buser77 Satreskrim Polresta.
Pasca penangkapan tersebut, tersangka dibawa ke Polresta Kendari untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Orang tua korban melaporkan ke kami, kemudian kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi kepolisian, tersangka DD disebutkan mengakui telah melakukan tindakan asusila tersebut terhadap kedua korban kakak beradik yang masih kerabatnya tersebut.