Menurut AKP Fitrayadi, tersangka DD, mengatakan, berhubungan dengan kedua korban dalam keadaan tidak sadar diri setelah menenggak minuman keras (miras).
"Korban dipaksa miras oleh tersangka sehingga kedua korban juga dalam keadaan mabuk saat perbuatan itu dilakukan," kata AKP Fitrayadi.
Berdasarkan pengakuannya, DD juga mengetahui bahwa kedua korban rudapaksa adalah saudara kandung.
"Yang pertama disetubuhi adalah kakaknya, kemudian menyusul adiknya," jelasnya.
Dalam perkembangan terbaru penyelidikan kasus rudapaksa ini, AKP Fitrayadi, menyebut, kedua korban sempat meminta kepada tersangka mencarikan makanan.
"Saat tiba di hotel, korban pengin makan. Lalu tersangka keluar membeli makan," ujarnya dalam rilis kasus asusila kakak beradik anak SMA tersebut di Mapolresta Kendari, Sulawesi Tenggara.
Namun ternyata saat kembali ke hotel, pelaku sudah membawa minuman keras.
Setelah makan, pelaku lantas memaksa kedua korban yang merupakan kakak beradik tersebut untuk menenggak miras tersebut.
"Setelah makan, kedua korban dipaksa untuk minum-minuman keras hingga tidak sadarkan diri," katanya.
Pada akhirnya, korban tak sadarkan diri dan terjadilah perbuatan tak senonoh yang dilakukan tersangka.
Pelaku kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kasus rudapaksa lainnya terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.
Nasib anak tiga tahun di Papua ini begitu pilu.
Seorang anak tiga tahun di Papua tewas dirudapaksa pria mabuk.