"Perselingkuhan ya pelanggaran terkait norma ini. Norma itu kan ada norma agama hingga norma susila," kata Risdiyanto.
Senada dengan PPID Kalibwang, Senija, Lurah Banjaroya telah melalui prosedur dalam memberi sanksi dan pembinaan.
“Mendagri sudah mewanti-wanti agar bupati dan kepala daerah tidak semena-mena memberhentikan pamong. Mendagri meneropong seluruh pamong dari tingkat nasional. Mungkin banyak kasus pemberhentian berakhir pada PTUN," kata Risdiyanto.
Karena itu, ia menyarankan tokoh masyarakat turut membantu mengedukasi warga terkait regulasi yang ada.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com