Pemilu 2024

Hasil Verifikasi Administrasi, Ratusan Berkas Bacaleg Magetan Belum Memenuhi Syarat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Kabupaten Magetan Divisi Teknis Istikah

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Ratusan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 di Kabupaten Magetan, dinyatakan Belum Memenuhi Syarat.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan, pasca hasil verifikasi administrasi tahap awal, yang didaftarkan oleh sejumlah partai politik.

Komisioner KPU Divisi Teknis Istikah menyebut, hanya 41 berkas bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat. Sedangkan 614 berkas Bacaleg harus dilakukan perbaikan ulang.

"Jumlah tersebut belum melengkapi syarat administrasi. Hampir semua berkas persyaratan administrasi," ujar Istikah, Minggu (2/7/2023).

Namun demikian, lanjut dia, masih ada tahap perbaikan berkas bakal calon, yang kemudian diunggah ulang ke Sistem Pencalonan (Silon).

Baca juga: Vermin Berkas Bacaleg, KPU Sumenep Temukan 42 Dokumen Meragukan, Ada yang Terdaftar di 2 Partai

Menurutnya, perbaikan ulang dimulai dari tanggal 26 Juni, hingga 9 Juli mendatang. 

Diharapkan pengurus partai politik maupun para bakal calon bisa segera mengajukan kembali berkas hasil perbaikan itu.

"Kami harap bisa dilakukan perbaikan. Lebih cepat lebih baik," tandasnya

Berita Terkini