Kantor BPN Jatim Digeruduk Ratusan Warga

BPN Jatim Beri 3 Opsi Penyelesaian Masalah Sengketa Tanah Warga Gapokmas dan Wajoyo dengan PT KAI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Penataan dan Pembedayaan Kanwil BPN Jatim M Arifin S saat diwawancara usai menerima 12 orang perwakilan massa aksi dari Paguyuban Gapokmas dan Warjoyo yang melakukan aksi dengan kantor Kanwil BPN Jatim di Jalan Gayung Kebonsari, Selasa (4/7/2023) siang.

BPN Jatim Berikan Tiga Opsi Penyelesaian Masalah Sengketa Tanah Warga Gapokmas dan Wajoyo dengan PT KAI

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - BPN Jatim menerima 12 orang perwakilan massa aksi dari Paguyuban Gapokmas dan Warjoyo yang melakukan aksi dengan Kantor Kanwil BPN Jatim di Jalan Gayung Kebonsari, Selasa (4/7/2023) siang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, massa aksi ini adalah masyarakat yang tinggal di lahan yang diklaim oleh PT KAI. 

Dimana paguyuban masayarakat Gapokmas adalah masyarakat yang tinggal di Sidotopo, Pacarkeling, Karangpilang, Stasiun Sidoarjo, dan juga Kelompok. Sedangkan Paguyuban Warjoyo adalah masyarakat yang tinggal di Waringin, Bumiarjo, dan Joyoboyo.

Dua paguyuban warga tersebut mengklaim bahwa mereka telah menghuni, merawat dan menguasai swcara fisik wilayah tersebut selama puluhan tahun. Mereka kini tengah mengajukan permohonan hak milik atas tanah di wilayah tersebut.

Namun sengketa warga terjadi karena PT KAI juga mengklaim bahwa tanah yang dihuni warga adalah aset dari PT KAI.

Usai audiensi dilakukan, Kabid Penataan dan Pembedayaan Kanwil BPN Jatim M Arifin S mengatakan bahwa terhadap permasalahan ini, ditegaskannya bahwa BPN Jatim posisinya selaras dan senada Kementerian ATR/BPN. 

Oleh sebab itu, opsi yang ditawarkan pada warga juga sama sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri ATR. 

Baca juga: BREAKING NEWS Ratusan Warga Geruduk Kantor BPN Jatim dan Blokade Jalan, Sengketa Lahan dengan PT KAI

“Ada tiga Skema yang disampaikan untuk menjadi solusi dari permasalahan penyusunan aset PT KAI ini. Yang tentunya harus memperhatikan dan mempertimbangkan perundangan yang berlaku,” tegas   Arifin. 

Opsi yang pertama adalah pelepasan aset dari PT KAI. Tapi pelepasan aset itu tentu tidak mudah dan membutuhkan prosedur dan mekanisme tersendiri. 

Kemudian opsi yang kedua adalah masyarakat diberikan hak atas tanah di atas hak atas tanah. Atau HGB di atas HPL. 

Dan yang ketiga adalah masyarakat diberikan kerohoman atas dampak sosial yang terjadi. Atau dalam kata lain masyarakat direlokasi.

“Ini ranahnya lintas kementerian. Jadi memang kita tidak bisa memutuskan secara langsung,” tandasnya.

Baca juga: Audiensi dengan BPN Jatim, Warga Gapokmas dan Warjoyo Minta Permohonan Hak Tanah Diterima

Namun begitu, Arifin menegaskan bahwa secara hukum saat ini keduanya baik dari pihak PT KAI maupun warga masyarakat penghuni lahan tersebut, sama-sama tidak memiliki kekuatan hak milik atas tanah.

“Dari PT KAI sendiri belum memiliki sertifikat. Yang ada adalah dokumen lama groundcart. Dan lahan tersebut masuk dalam aset. Itu saja,” tegasnya.

“Sedangkan masyarakat pun begitu. Mereka tidak memiliki dokumen apapun, klaimnya adalah mereka sudah menghuni lokus tersebut selama puluhan tahun,” tegasnya.

Sehingga dengan posisinya inipun, BPN juga belum bisa melakukan penerbitan hak milik seperti sertifikat untuk masing-masing belah pihak baik PT KAI ataupun warga masyarakat.

“Karena kami di BPN ketika menerbitkan hak milik harus pada posisi tanah atau lahan dan kondisi yang clean dan clear. Artinya memang harus ada kajian atau penelitian lebih lanjut,” tegasnya.

Sebagaimana diberikan sebelumnya, Koordinator aksi yang diwakili oleh Paguyuban Warjoyo, mengatakan bahwa dalam aksi ini mereka menyampaikan sejumlah tuntutan. 

Yang pertama adalah mereka meminta PT KAI tidak melakukan klaim sepihak atas tanah yang ditempati warga sebagai aset dari PT KAI. 

“Karena Paguyuban Gapokmas dan Warjoyo ini sudah menempati, merawat, dan menguasai secara fisik lahan di sana selama lebih dari 60 tahun secara sah,” katanya.

Berikutnya mereka juga menuntut agar PT KAI tidak menghalangi pendaftaran hak atas tanah di kantor BPN terhadap tanah yang telah ditempati warga puluhan tahun lamanya.

Selain itu, mereka juga meminta agar PT KAI tidak melakukan aksi represif kepada warga yang sedang memperjuangkan pendaftaran hak atas tanah yang telah ditempati tersebut.

“Sedangkan kepada BPN Jawa Timur memberikan petunjuk atau perintah kepada kantor pertanahan Surabaya dan Sidoarjo untuk menerima dan tidak menolak terkait pendaftaran dan permohona hak atas tanah milik warga yang menempati lahan tersebut diatas,” tegasnya. 

Dan mereka meminta agar BPN Jatim menolak permohonan hak atas tanah dari PT KAI yang saat ini ditempati oleh warga. Segala tuntutan warga tersebut juga disampaikan saat audiensi dengan BPN Jatim. 

Berita Terkini