Tak lama AP datang dan kemudian bersama-sama menganiaya korban hingga tewas.
"Korban langsung tumbang setelah dipukul AM dengan batang bambu di bagian belakang kepala, dan dilanjutkan AP memukul pakai tangan di bagian dada korban," ungkapnya.
Setelah menganiaya dan memastikan korban sudah tak berdaya, tubuh waria dibuang ke semak-semak atau parit.
Lima hari kemudian, jasad korban ditemukan sudah dalam kondisi membusuk oleh warga yang bermaksud memangkas semak-semak.
Menerima laporan adanya penemuan mayat, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan mengarah kepada kekasih korban.
"Kedua tersangka berhasil kita amankan waktu sedang nongkrong di warung jablay wilayah Tapin Tengah," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat 3 Pasal KUHP sekaligus, yaitu Pasal 338, Pasal 170 dan Pasal 351 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com