TRIBUNJATIM.COM- Sebuah kasus memilukan menimpa seorang nenek 83 tahun.
Nenek tersebut dituduh mencuri kelapa tetangga.
Tapi akhirnya niat sesungguhnya pelapor terbongkar.
Dilansir dari Tribunnewsmaker, heboh kasus nenek 83 tahun bernama Jaenab yang dilaporkan tetangganya Asmad (43) gara-gara dituding mencuri kelapa.
Kini kasus tersebut menjadi sorotan berbagai pihak dan memunculkan fakta baru, termasuk nasib nenek Jaenab.
Diketahui kejadian bermula ketika nenek Jaenab meminta anaknya, Julia untuk mengambil buah kelapa dari pohon miliknya, di Jalan Parit Brahima RT 005 RW 004 Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Julia kemudian meminta tolong kepada pria bernama Hairul untuk memanjat dan memetik kelapa.
Diketahui Hairul ini merupakan penghuni kos di tempat pelapor.
Namun ternyata, Julia malah dituduh mencuri kelapa dan dilaporkan ke pihak ke polisi pada 18 April 2023 lalu.
Tetangga sang nenek pun sempat mengajak damai asalkan Nenek Jaenab memberinya uang Rp 6 juta.
Baca juga: Gerah AC Mati, Wanita di Surabaya Gagalkan Pencurian Kabel, Pelaku 2 Kali Jatuh di Sosoran Seng Atap
Penasihat Hukum keluarga nenek Jainab, Jelani Christo yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Nasional mengatakan tak bersedia membayar uang sepeserpun kepada Asmad.
Pasalnya kelapa yang Nenek Jaenab ambil adalah memang milik sendiri.
Ia menegaskan Nenek Jaenab tidak melakukan pencurian yang seperti dituduhkan.
"Kalau disuruh bayar 6 juta atau berapapun sebagai ganti, tunggu dulu, bahkan bila disuruh membayar seribu rupiah pun saya tidak rela," ucapnya.
"Karena nenek ini tidak mencuri, nenek itu menyuruh orang memanjat pohon kelapa yang ditanamnya beberapa puluh tahun lalu, si nenek yang menanam ini,"