Pelaku diamankan Selasa (4/7/2023) kemarin. Dalam beraksi mereka ternyata memiliki jaringan, komplotan maling kabel.
Anggotanya delapan orang. Dibagi dua tim. Masing-masing tim memiliki empat orang.
Aldhino mengatakan, empat orang lainnya diamankan Polres Mojokerto.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan kabel tembaga dengan berat kurang lebih 70 kilogram, satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna silver.
Empat gunting tembaga, tiga plat nomor kendaraan palsu dan satu kartu e-toll.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.
Ikuti berita seputar Gresik