Laporan Wartawan Tribun Jatim Nertwork, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sejumlah warga Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang resah dengan adanya limbah cair yang berbau menyengat milik Achmad Fajar warga desa setempat.
Diketahui limbah tersebut berasal dari perusahaan Miwon yang disimpan dalam truk tangki dan diparkir di depan rumahnya. Namun, tangki yang mengangkut limbah itu menimbulkan bau tak sedap.
Sulastri, warga RT 17/ RW 05 mengaku sudah mulai resah dengan bau limbah sejak satu tahun yang lalu. Kebetulan, ia tinggal dekat rumah pemilik limbah. Sehingga ia pun turut mencium bau limbah setiap harinya.
"Baunya sudah sejak sekitar satahun lalu. Apa lagi pas ada angin, baunya semakin menyengat," ujar Sulasti, Jumat (14/7/2023).
Senada dengan Sulastri, Kepala Desa Mendalanwangi, Syahroni, juga turut merasakan bau limbah milik Fajar.
Ia mengaku tinggal berdampingan dengan Fajar, sehingga ia tahu betul bau limbah yang berasal dari truk tangki yang diparkir di samping rumahnya.
Baca juga: Heboh Limbah PG Mojopanggang, Warga Desa Sidorejo Tulungagung Diminta Polisi Berikan Keterangan
"Baunya memang luar biasa, di kepala bikin pusing. Ketika menguap, baunya semua satu RT kena imbas baunya," terang Syahroni ketika dikonfirmasi.
Dia mengatakan, beberapa warga sudah sering mengeluh terkait bau tersebut. Oleh, Syahroni pun Fajar sempat diperingatkan,
Bahkan Syahroni melakukan mediasi sebanyak tiga kali. Namun, tetap tidak diindahkan oleh pemilik. Di mana, Fajar tetap memarkirkan truk tangki di depan rumahnya.
"Pertama mediasi sempat dipindah, tapi seminggu kemudian kembali lagi," ujarnya.
Karena sudah merasa terganggu, kemarin Rabu (12/7/2023) pagi, Syahroni kembali melakukan mediasi dengan mendatangkan pihak muspika, 20 warga, hingga pemilik limbah.
Baca juga: Terungkap Biang Kerok Air Sungai di Pamekasan Berubah Merah, Ternyata Ulah Pegawai Toko: Kadaluarsa
Dari hasil mediasi, telah disepakati dengan surat perjanjian. Di mana dalam surat perjanjian tersebut, ia menyadari atas keluhan warga.
Kemudian, ia bersedia untuk tidak memarkir truk tangki kembali di kawasan pemukiman warga terhitung sejak berifa acara hasil mediasi ditandatangani.
Usai dilakukan mediasi, dikatakan Syahroni, Fajar telah memindahkan truk tangkinya di RT 15/RW 05 di lahan kosong miliknya.
Jarak pemindahan dari tempat awal berjarak kurang lebih sekitar 200 meter.
"Setelah mediasi sudah langsung dipindahkan ke RT 15 " jelasnya.
Ketika, Suryamalang.com menghampiri lokasi tersebut, tempat parkir tangki berdekatan dengan pemakaman. Saat itu terlihat dua kendaraan truk tangki.
Bahkan dari jarak 10 meter, sudah tercium bau menyengat.
Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan Perda, Satpol PP Kabupaten Malang, Suhandoko menyebutkan, hasil mediasi sepakat jika pemilik akan memindahkan tangki ke Kecamatan Pakisaji.
Ia memberikan waktu satu minggu untuk pemindahan tersebut.
"Satu minggu ini kita pantau terus, sesuai dengan perjanjian pemilik akan memindahkannya ke Pakisaji," kata Handoko.
Jika, tangki tak dipindahkan, Handoko mengatakan kasus ini bisa dibawa ke ranah hukum. Sehingga pihaknya selama satu minggu melakukan pemantauan.
"Nanti bisa ada aduan ke polisi jika masih tetap tak diindahkan, kami nantinya akan koordinasi dengan pihak polsek dan camat setempat," tukasnya.