Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur kembali menekankan pentingnya soliditas di antara Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu untuk Pemilu 2024.
Sebab diyakini, jika Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, kejaksaan dan kepolisian itu solid, maka proses penanganan pelanggaran pidana pemilu bisa adil.
Hal ini ditegaskan oleh Komisioner Bawaslu Jatim, Muh Ikhwanudin Alfianto setelah tuntas menggelar rapat koordinasi bersama Gakkumdu tingkat kabupaten/kota yang dipusatkan di Sidoarjo.
Rakor ini digelar selama dua hari dan diikuti 19 kabupaten/kota di Jawa Timur.
"Kalau Gakkumdu solid, maka akan berdampak pada proses penanganan pelanggaran pidana pemilu yang adil untuk semua pihak," kata Muh Ikhwanudin Alfianto kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).
Menurut Ikhwan, selain kesolidan, kesepahaman antara tiga lembaga di Gakkumdu juga perlu terus diperkuat.
Apalagi menurutnya, Perbawaslu tentang Gakkumdu terdapat beberapa poin perubahan di dalamnya. Ikhwan lantas menjelaskan beberapa poin yang termuat dalam regulasi mengenai pemilu.
"Antara lain pasal 531 dalam Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Penggunaan Kekerasan dan atau Menghalangi Menggunakan Hak Pilih, yang pernah terjadi di Sidoarjo pada Pemilu 2019 lalu kita bedah dalam Gakkumdu," urainya.
Baca juga: Cek Kesiapan Pemilu 2024, Bawaslu Jatim Kunjungi Lapas Banyuwangi, Pastikan Warga Binaan Masuk DPT
Selain itu, termasuk juga pasal 532 dalam UU 7 tahun 2017 tentang ancaman pidana bagi setiap orang yang sengaja menyebabkan suara pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang.
"Ancamannya, paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta," terangnya.