Berita Jatim

Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Gubernur Khofifah Ungkap Pemprov Jatim Dukung Rumah Restorative Justice

Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Launching Rumah Restorative Justice Sekolah di Jawa Timur, 2023.

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh keberadaan Rumah Restorative Justice (RRJ) di Jatim.

Hal ini sebagai upaya penyelesaian perkara pelanggaran hukum (pidana umum ringan) dengan pendekatan humanis dan kearifan lokal.

Pernyataan ini selaras dengan tema Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 tahun 2023, yakni Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional.

Hari Bhakti Adhyaksa adalah sebutan lain untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan Republik Indonesia yang diperingati setiap tanggal 22 Juli.

"Keberadaan RRJ di Jatim ini semoga mampu memberikan rasa keadilan yang lebih kuat, dekat, murah dan cepat bagi masyarakat. Sehingga penyelesaian masalah hukum bisa diselesaikan lebih humanis, menggunakan hati nurani, tanpa harus sampai ke pengadilan," kata Khofifah Indar Parawansa, Sabtu (22/7/2023).

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020, Restorative Justice hanya untuk perkara yang ancaman pidananya di bawah lima tahun.

Untuk itu, Kejaksaan Agung membentuk RRJ di seluruh kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di Indonesia, sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Khofifah Indar Parawansa mengatakan, saat ini telah ada RRJ di 315 desa/kelurahan dan RRJ di lingkungan universitas di Jatim.

Tidak hanya itu, Jatim juga memiliki Rumah Restorative Justice Sekolah (RRJS) 2023 dan ini pertama kalinya di Indonesia.

Baca juga: Puncak Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63, Kejari Kota Malang Beberkan Capaian Kinerja

Tercatat 630 RRJS telah tersebar di 630 SMA/SMK/SLB di seluruh Jatim. Dengan total 949 RRJ di seluruh kabupaten/kota, Jawa Timur merupakan provinsi tertinggi dengan jumlah RRJ se-Indonesia.

"Dengan adanya RRJ, baik di desa/kelurahan maupun sekolah di Jatim, berbagai permasalahan hukum yang terjadi di lini bawah dapat diselesaikan dengan cara musyawarah. Tentunya dengan mempertimbangkan beberapa kualifikasi seperti tidak ada mens rea (mental dari niat seseorang untuk melakukan kejahatan), serta bukan residivis," katanya.

Keberadaan RRJ di sekolah, lanjut Khofifah, juga tetap melihat klasifikasi jenis pelanggaran yang dilakukan. Contohnya pelanggaran narkoba, kekerasan maupun tindak pidana asusila. Bila ancaman hukumannya di atas lima tahun maka tidak masuk kategori Restorative Justice.

"Tentunya tetap pihak dari kejaksaan yang akan menentukan hal tersebut sesuai klasifikasi pelanggarannya. Apakah bisa masuk Restorative Justice atau masuk kategori anak yang berhadapan dengan hukum (ABH),” katanya.

Baca juga: Wujudkan Ekosistem Transportasi Digital, Khofifah Terbitkan Kepgub Tarif Ojol dan Taksi Online Jatim

Lebih lanjut, Khofifah mengatakan, hadirnya penyelesaian permasalahan sengketa secara non litigasi diharapkan dapat menjadi pilihan pertama untuk menyelesaikan permasalahan sederhana di tingkat desa. Peran dan fungsi kepala desa sebagai figur yang dihormati di lingkungan desa sangat potensial untuk menjadi jujukan penyelesaian perselisihan antar warga.

Terkait hal tersebut, Gubernur Khofifah turut mendukung pelaksanaan program Paralegal Academy yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI.

Halaman
12

Berita Terkini