Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Wujudkan Ekosistem Transportasi Digital, Khofifah Terbitkan Kepgub Tarif Ojol dan Taksi Online Jatim

Wujudkan ekosistem transportasi digital, Gubernur Khofifah menerbitkan Kepgub Tarif Ojek Online dan Taksi Online Jatim per 10 Juli 2023.

Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menegaskan, Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang tarif ojek online (R2) dan taksi online (R4) di Jawa Timur telah ditetapkan pada Senin (10/7/2023) lalu. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menegaskan, Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang tarif ojek online (R2) dan taksi online (R4) di Jawa Timur telah ditetapkan pada Senin (10/7/2023) lalu.

Ada dua Kepgub yang ditandatangani Gubernur Khofifah pada 10 Juli 2023.

Pertama, Kepgub untuk kendaraan R2 atau ojek online yakni Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Serta yang kedua yaitu Kepgub untuk kendaraan R4 atau taksi online yakni Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur.

Alhamdulillah, minggu lalu, tepatnya 10 Juli 2023 saya sudah menandatangani Kepgub tentang tarif ojol maupun taksi online di Jatim. Dengan demikian, Kepgub tersebut sudah mulai berlaku sejak 10 Juli,” tegasnya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (21/7/2023).

Rinciannya, yaitu untuk Kepgub yang mengatur taksi online, memuat aturan tarif batas bawah sebesar Rp 3.800 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500 per kilometer.

Serta tarif minimal sebesar Rp 15.200 per kilometer yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh empat kilometer pertama.

Tarif tersebut merupakan tarif yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi dan sudah termasuk iuran wajib asuransi kecelakaan penumpang dan extra cover Jasa Raharja.

Baca juga: Cerita Ojol Luar Kota Demo di Surabaya, Rela Libur Angkut Penumpang Demi Perjuangkan Kenaikan Tarif

Sedangkan Kepgub yang mengatur ojek online (kendaraan R2) memuat tentang biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer, dan biaya jasa minimal dengan rentang Rp 8.000-Rp 10.000.

Kedua Kepgub tersebut merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara Pemprov Jatim, kelompok driver ojek dan taksi online, serta aplikator.

Gubernur Khofifah berharap, dengan ditetapkannya kedua Kepgub ini, bisa membuat ekosistem transportasi massal berbasis digital berjalan lebih baik dan mencegah persaingan tidak sehat antar aplikator.

Selain itu, melalui Kepgub ini, diharapkan kesejahteraan para driver bisa semakin meningkat.

Baca juga: Sweeping Sesama Ojol yang On Bit Saat Demo di Surabaya, Penumpang Kaget Diberhentikan di Jalan

“Dengan ditetapkannya kedua Kepgub ini, saya harap semua pihak bisa menjalankannya dengan baik. Sehingga kesejahteraan para driver ojek dan taksi online bisa semakin meningkat,” ujarnya.

“Saya juga telah menginstruksikan Dishub Jatim untuk segera melakukan sosialisasi di tingkat daerah dalam waktu dekat, agar Kepgub ini bisa dijalankan dengan baik,” lanjutnya.

Tak hanya sosialisasi, Gubernur Khofifah menegaskan, Kepgub yang telah ditetapkan tersebut memiliki ketetapan hukum, sehingga siapapun yang melanggarnya akan dikenakan sanksi.

“Selain menggencarkan sosialisasi, saya juga telah memerintahkan jajaran untuk mengawasi pelaksanaan kedua Kepgub tersebut. Bila ada yang tidak mematuhinya akan ditindak dengan tegas,” pungkasnya.

Baca juga: Dapat Orderan dari Wanita, Driver Ojol di Batu Diduga Dijebak, Korban Disayat Pakai Cutter

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved