Berita Madura

Ratusan Motor Hasil Razia Balap Liar Bisa Diambil Pemilik di Polres Pamekasan, ini Syaratnya

Penulis: Kuswanto Ferdian
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana saat pemilik motor memasang beberapa onderdil motornya yang pretelan di Lapangan Sarja Arya Racana Polres Pamekasan, Kamis (27/7/2023).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kuswanto Ferdian

 

TRIBUNMADURA.CO, PAMEKASAN - Motor hasil razia balap liar yang diamankan Satlantas Polres Pamekasan, Madura bisa diambil pemiliknya mulai hari ini, Kamis (27/7/2023).

Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto menyampaikan beberapa syarat khusus bagi pemilik untuk mengambil motornya yang diamankan petugas selama razia penertiban balap liar.

Dalam razia balap liar selama dua pekan lalu itu terdapat 109 motor yang diamankan Polres Pamekasan.

Sebagian motor yang diamankan itu merupakan motor knalpot brong atau motor yang tidak sesuai dengan standar keamanan.

Seluruh motor hasil razia tersebut diamankan di Lapangan Sarja Arya Racana Polres Pamekasan. 

“Ratusan motor yang kita amankan sebagian besar tidak sesuai standar keamanan berlalu lintas,” kata Iptu Sri Sugiarto.

Baca juga: Tidak Kuat Nanjak, Truk Muatan Keramik Terguling di Pamekasan, Begini Kronologinya

Penuturan Mantan Kapolsek Palengaan itu, ratusan motor yang diamankan tersebut bisa diambil pemiliknya mulai hari ini dengan syarat membawa bukti pembayaran sidang di Pengadilan Negeri Pamekasan.

"Tentunya harus melalui beberapa syarat dan prosedur tertentu,” ujarnya.

Beberapa syarat khusus lain agar bisa mengambil motor hasil razia ini di antaranya membawa kelengkapan surat kendaraan bermotor, termasuk kendaraan harus dipasang dengan kondisi standar. 

Selain itu harus membawa STNK asli dan melengkapi motornya sesuai prosedur keselamatan, termasuk knalpot standar, spion, plat nopol depan belakang, lampu, ban standar dan lainnya. 

"Sekaligus membuat surat peryataan bermaterai dengan tanda tangan orang tua serta Kepala Desa. Baru setelah itu boleh dibawa pulang,” jelas Iptu Sri.

Dengan cara ini, lanjut Iptu Sri, Polres Pamekasan bukan mempersulit.

Baca juga: Bangkai Kapal Motor Darussalam yang Tenggelam di Pelabuhan Branta Pesisir Pamekasan Berhasil Ditarik

Namun andaikan nantinya motor itu dikeluarkan dengan kondisi tidak standar, dikhawatirkan bisa dikenakan tilang lagi.

“Dengan cara ini mudah-mudahan mereka akan jera dan tidak akan mengubah lagi spek kendaraannya. Tujuan kita jelas, dengan kondisi kendaraan yang seperti itu unsur keselamatannya otomatis kurang,” inginnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat khususnya para pengendara kendaraan bermotor agar selalu mematuhi tata tertib lalu lintas.

Serta selalu mengutamakan keselamatan, baik bagi pengendara pribadi maupun orang lain.

“Maka dari itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi tata tertib lalu lintas. Salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot brong, sebab hal itu sangat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar,” pesannya.

Berita Terkini