Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Kediri

Mas Dhito Tutup Permanen Usaha Pengecoran Beton Tak Berizin di Kediri yang Masih Nekat Beroperasi

Bupati Mas Dhito menutup permanen usaha pengecoran beton tak berizin di Kediri yang masih nekat beroperasi. Penutupan sudah tiga kali.

Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Pemkab Kediri
Menindaklanjuti instruksi Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, Satpol PP Kabupaten Kediri melakukan tindakan tegas menutup permanen lokasi usaha pengecoran beton di Jalan Totok Kerot, Sumberejo, Ngasem, Selasa (1/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luthfi Husnika

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Menindaklanjuti instruksi Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, Satpol PP Kabupaten Kediri melakukan tindakan tegas menutup permanen lokasi usaha pengecoran beton di Jalan Totok Kerot, Sumberejo, Ngasem.

"Sebenarnya 2022 pernah kita lakukan penindakan, nyatanya tetap melaksanakan operasional, maka di Jumat Ngopi atas perintah pimpinan, kita lakukan penutupan permanen, total," kata Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Agung Nuegroho, Selasa (1/8/2023).

Penutupan yang dilakukan terhadap kegiatan operasi pengecoran beton itu, menurut Agung sudah ketiga kalinya.

Pada 2022, penindakan dilakukan dua kali.

Pertama dilakukan pemasangan garis polisi di lokasi operasional dengan tujuan menghentikan aktivitas operasional.

Meski dilakukan penindakan dengan pemasangan garis polisi, kegiatan operasional tetap dilakukan.

Penindakan penutupan keduapun kembali dilakukan disertai dengan pengambilan barang bukti. 

"Kali ini kita lebih tegas," ujarnya. 

Penindakan tegas itu dilakukan dengan menghentikan segala kegiatan operasional di dalam. Semua kendaraan operasional yang ada dikeluarkan sebelum akhirnya dilakukan penutupan permanen dan dilakukan pemasangan portal. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Aspal di Pasar Kembang Surabaya Mendadak Meletus dan Bentuk Gunung: Cipratkan Lumpur

Agung menyampaikan, pihaknya telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) dalam melakukan penutupan itu.

Bahkan, instansi-instansi lain terkait perizinan ikut digandeng, termasuk dari pihak kecamatan. Setelah dilakukan penutupan, usaha itu harus berhenti total. 

"Siapapun yang merusak segel atau portal akan dikenakan sanksi pidana," imbuhnya.

Adapun dasar penutupan kegiatan usaha itu karena pelanggaran pasal pasal 44 Perda Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Pasal 47 ayat 1 dan ayat 2 Perda Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. 

Sebelumnya, pada acara Jumat Ngopi pada 21 Juli 2023, ada warga mengadukan beroperasinya kembali usaha pengecoran beton itu, bahkan kegiatan operasi sampai malam hari.

Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg di Kediri Langka, Mas Dhito Sidak Agen dan Pangkalan, Temukan yang Tak Tepat Sasaran

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved