Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan agar permasalahan tenaga honorer diselesaikan dengan jalan tengah.
Berbagai opsi diusulkan, mulai dai skema PNS part time dan pengangkatan baik sebagai ASN maupun PPPK.
Pada 2023, alokasi CPNS akan ditujukan untuk CASN yang berada di pemerintahan pusat dan daerah.
Formasti CPNS di pemerintahan pusat ada sebanyak 28.903 formasi.
Sementara untuk PPPK ada 49.959.
Di level pemerintahan daerah, alokasinya lebih banyak, yaitu 296.084 PPPK Guru, 154.724, PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
Baca juga: 5 Jurusan Berpeluang Besar Lolos Seleksi CPNS 2023, Pendaftaran Bakal Dibuka Mulai September
Gaji PNS dan PPPK
Selain formasi CPNS 2023, di antara informasi yang dinanti juga adalah soal gaji PNS dan PPPK.
Presiden Joko Widodo bakal segera mengumumkan kenaikan gaji PNS dan PPPK pada 16 Agustus 2023.
Hanya saja para PNS dan PPPK akan merasakan kenaikan tersebut mulai 2024.
Meski begitu, simak rincian gaji PNS dan PPPK saat ini sebelum diumumkan kenaikannya oleh Presiden Jokowi:
PNS
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900