Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Ngebet Jadi PNS, Pengacara di Jember Diminta Bayar Uang Pelicin, Malah Kena Tipu Rp 590 Juta

Moh. Siddik, Warga Kecamatan Rambipuji Jember mengalami kerugian rugi ratusan juta rupiah, agar bisa bisa diloloskan Calon Pekerja Negeri Sipil (CPNS)

|
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Ketua Ikatan Advokat Indonesia Cabang Jember Joko Wahyudi saat jumpa pers soal anggotanya yang jadi korban penipuan dijanjikan jadi PNS 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Moh. Siddik, Warga Kecamatan Rambipuji, Jember mengalami kerugian rugi ratusan juta rupiah, agar bisa bisa diloloskan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Korban yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini dijanjikan oleh pelaku berinisial AK yang mengaku sebagai petugas Badan Kepegawaian Negera (BKN), bakal dapat Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS, asalkan membayar uang pelicinnya.

Moh. Siddik melalui Kuasa Hukumnya Joko Wahyudi mengungkapkan bahwa saat itu, pelaku menawarkan lowongan pekerjaan PNS kepada kliennya. Kata dia, satu orang nominalnya Rp 200 juta.

"Dan klien saya sudah membayar total Rp 590 juta. Yang berkwitansi itu sebanyak Rp 510 juta dan yang tidak berkwitansi Rp 80 juta," ujarnya, Kamis (6/7/2023).

Modus pelaku untuk mendapatkan uang dari korban.

Kata dia, terlapor mengaku sebagai orang yang mendapatkan wewenang khusus dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Siasat Licik Pria Surabaya Perdaya Gadis Tulungagung, Janjikan Pekerjaan Malah Diajak ke Sawah

"Dan berwenang untuk men- verifikasi surat surat yang masuk. Jadi kliennya percaya dengan pengakuan pelaku. Tetapi ternyata tidak benar, sebab pelaku ternyata sorang wiraswasta di Desa Nogosari Rambipuji," kata Joko.

Menurutnya, pelaku sempat memberikan SK pengangkatan PNS, yang mencantumkan empat nama dari kerabatnya korban.

Namun, setelah dicek rupanya surat tersebut palsu.

"SK itu ada di SMK 5 Jember, setelah dicek ternyata tidak benar. Selain itu SK tersebut juga ada di Pengadilan Negeri Jember dan setelah dicek ternyata tidak benar," tutur Joko lagi.

Secara pribadi, lanjut Joko, korban sudah melayangkan somasi terhadap pelaku. Karena kebetulan, kliennya juga seorang advokat.

Baca juga: Iming-imingi Surga, Pria Mengaku Nabi Bikin Warga Probolinggo Geger, Rupanya Punya Riwayat Ini

 

 

Baca juga: Klik Undangan Pernikahan di WA, Tabungan Rp1,4 Miliar Juragan di Malang Raib, Disisakan Rp2 Juta

"Supaya pelaku mengembalikan uang tersebut. Karena itu bukan uang sendiri, tetapi juga uang kerabatnya. Sudah dua kali disomasi, tetapi tidak direspons," Ucap pria yang juga Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Jember ini.

Mengingat korban juga anggota Ikadin Jember, lanjut Joko, secara kelembagaan organisasi advokat ini melaporkan kasus tersebut kepada Polres Jember.

"Sampai saat ini, laporan ini masih dalam proses. Harapan kami supaya kepolisian memproses laporan ini secara baik dan benar. Bagi warga lain yang merasa tertipu monggo, untuk bergabung dengan kami guna melaporkan hal ini," katanya  . 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved