Berita Jember
Ngebet Jadi PNS, Pengacara di Jember Diminta Bayar Uang Pelicin, Malah Kena Tipu Rp 590 Juta
Moh. Siddik, Warga Kecamatan Rambipuji Jember mengalami kerugian rugi ratusan juta rupiah, agar bisa bisa diloloskan Calon Pekerja Negeri Sipil (CPNS)
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Moh. Siddik, Warga Kecamatan Rambipuji, Jember mengalami kerugian rugi ratusan juta rupiah, agar bisa bisa diloloskan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Korban yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini dijanjikan oleh pelaku berinisial AK yang mengaku sebagai petugas Badan Kepegawaian Negera (BKN), bakal dapat Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS, asalkan membayar uang pelicinnya.
Moh. Siddik melalui Kuasa Hukumnya Joko Wahyudi mengungkapkan bahwa saat itu, pelaku menawarkan lowongan pekerjaan PNS kepada kliennya. Kata dia, satu orang nominalnya Rp 200 juta.
"Dan klien saya sudah membayar total Rp 590 juta. Yang berkwitansi itu sebanyak Rp 510 juta dan yang tidak berkwitansi Rp 80 juta," ujarnya, Kamis (6/7/2023).
Modus pelaku untuk mendapatkan uang dari korban.
Kata dia, terlapor mengaku sebagai orang yang mendapatkan wewenang khusus dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: Siasat Licik Pria Surabaya Perdaya Gadis Tulungagung, Janjikan Pekerjaan Malah Diajak ke Sawah
"Dan berwenang untuk men- verifikasi surat surat yang masuk. Jadi kliennya percaya dengan pengakuan pelaku. Tetapi ternyata tidak benar, sebab pelaku ternyata sorang wiraswasta di Desa Nogosari Rambipuji," kata Joko.
Menurutnya, pelaku sempat memberikan SK pengangkatan PNS, yang mencantumkan empat nama dari kerabatnya korban.
Namun, setelah dicek rupanya surat tersebut palsu.
"SK itu ada di SMK 5 Jember, setelah dicek ternyata tidak benar. Selain itu SK tersebut juga ada di Pengadilan Negeri Jember dan setelah dicek ternyata tidak benar," tutur Joko lagi.
Secara pribadi, lanjut Joko, korban sudah melayangkan somasi terhadap pelaku. Karena kebetulan, kliennya juga seorang advokat.
Baca juga: Iming-imingi Surga, Pria Mengaku Nabi Bikin Warga Probolinggo Geger, Rupanya Punya Riwayat Ini
Baca juga: Klik Undangan Pernikahan di WA, Tabungan Rp1,4 Miliar Juragan di Malang Raib, Disisakan Rp2 Juta
"Supaya pelaku mengembalikan uang tersebut. Karena itu bukan uang sendiri, tetapi juga uang kerabatnya. Sudah dua kali disomasi, tetapi tidak direspons," Ucap pria yang juga Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Jember ini.
Mengingat korban juga anggota Ikadin Jember, lanjut Joko, secara kelembagaan organisasi advokat ini melaporkan kasus tersebut kepada Polres Jember.
"Sampai saat ini, laporan ini masih dalam proses. Harapan kami supaya kepolisian memproses laporan ini secara baik dan benar. Bagi warga lain yang merasa tertipu monggo, untuk bergabung dengan kami guna melaporkan hal ini," katanya .
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
PNS
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita Jember
pengacara di Jember
Polres Jember
Pantas Anak 3 Tahun di Jember Tak Bisa BAB, 4 Dokter Keluarkan Gumpalan Cacing, Bukan Cacing Pita |
![]() |
---|
Kronologi Bocah SD di Jember Pesta Miras Sampai Teler, Pakai Uang Saku untuk Patungan Beli Arak |
![]() |
---|
Bocah SD di Jember Teler Usai Pesta Miras, Penjual Araknya Jadi Tersangka: Teruskan Usaha Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pilu 22 Guru Honorer di Jember Lulus Seleksi PPPK Tapi Mendadak Dibatalkan: Kami Tergeser |
![]() |
---|
Dua Makam di Jember Amblas Akibat Banjir, Tulang Belulang Terbawa Arus Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.